SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Motif pembunuhan terhadap Babay (41) janda asal Kampung Pakel Masjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang terungkap. Pelaku menghabisi nyawa korban karena sakit hati.
“Pengakuannya sakit hati dibilang mokondo,” ujar Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, Minggu 24 Mei 2026.
Diakui Alfano, pelaku AS (47) nekat menghabisi nyawa korban karena sudah gelap mata. Warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam itu kemudian mempiting leher korban. “Pelaku ini sakit hati, korban ini dipiting hingga pingsan,” kata Alfano.
Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku dan korban bertemu di Lingkungan Pakel Pudak, Kelurahan Gelam pada Senin (11/5/2026). Pada saat bertemu, korban yang sedang berpacaran dengan pelaku meminta uang untuk modal usaha.
“Jadi sebelum kejadian, korban dan pelaku ini sering ketemu di dekat TKP (tempat kejadian perkara-red) pada saat ketemu korban minta uang buat modal usaha tapi tidak diberikan,” ungkap Alfano.
Korban yang tidak diberi uang lantas memandang rendah pelaku. Pelaku yang tersinggung kemudian melakukan kekerasan dengan menganiaya korban dan menggantungnya dibawa pohon tangkil.
Tindakan tersebut dilakukan agar korban seolah-olah melakukan bunuh diri. “Pelaku ini mengambil tali tambang kecil yang disimpan di dalam jok motor,” ujar Alfano.
Saat digantung korban sempat memberontak. Namun beberapa lama kemudian korban tidak bergerak lagi dan ditinggal di lokasi kejadian. “Setelah kejadian pelaku ini meminta izin kepada istrinya untuk cari kerja di Jakarta, dia ini kemudian menghubungi saudaranya di sana,” kata perwira menengah Polri ini.
Setibanya di Jakarta, pelaku mengaku kepada saudaranya bahwa dia telah membunuh seseorang. Dia pun oleh saudaranya diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dia ini (pelaku-red) diminta untuk menyelesaikan masalahnya, setelah itu dia (pelaku-red) pergi ke tempat saudaranya di Tangerang Selatan (Tangsel-red),” kata Alfano.
Alfano menjelaskan, kasus tersebut terbongkar setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas penemuan mayat perempuan yang sudah membusuk di kebun Pakel Pudak Senin (19/5/2026).
Dari hasil penyelidikan petugas menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban yang mengindikasikan adanya peristiwa pidana. Selain itu, tali yang menjerat leher korban dalam bentuk simpul mati sehingga berbeda dengan gantung diri pada umumnya. “Bukti lain adalah HP korban juga hilang,” ujar Alfano.
Berbekal petunjuk tersebut petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.15 WIB.
Pelaku kemudian ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan kini telah dilakukan penahanan. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 459 jo 458 KUH Pidana,” tutur Alfano.
Editor: Abdul Rozak











