slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Beri Efek Jera THM, Wali Kota Serang Desak Raperda PUK Segera Disahkan

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
09-06-2026 11:57:36
in Kota Serang

Wali Kota Serang, Budi Rustandi. Foto: Nahrul Muhilmi

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wali Kota Serang Budi Rustandi mendorong percepatan revisi Peraturan Daerah Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (Perda PUK) agar memiliki sanksi yang lebih berat terhadap pelaku usaha tempat hiburan malam (THM) yang melanggar aturan.

Menurut Budi, revisi perda diperlukan karena Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat saat ini dinilai belum mampu memberikan efek jera kepada para pengusaha yang tetap beroperasi meski telah dilakukan penertiban oleh Pemerintah Kota Serang.

Baca Juga :

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

Ia menjelaskan, selama ini pelanggaran yang dilakukan pengusaha THM hanya berujung pada tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman denda yang relatif kecil.

Kondisi tersebut membuat para pelaku usaha tidak merasa terbebani dan tetap berani melanggar aturan.

“Perda kita sekarang ini masih lemah. Saya ingin ada sanksi yang lebih berat agar para oknum pengusaha ilegal ini benar-benar jera,” ujar Budi, Senin 8 Juni 2026.

Menurutnya, selama ini Pemkot Serang bersama Satpol PP telah melakukan berbagai upaya penertiban, mulai dari inspeksi mendadak hingga penutupan tempat usaha yang melanggar ketentuan.

Namun, setelah proses hukum berjalan, pelanggaran tersebut tetap masuk dalam kategori tipiring sehingga sanksi yang dijatuhkan dinilai tidak sebanding dengan pelanggaran yang dilakukan.

Budi mencontohkan, dalam sejumlah kasus, besaran denda yang dijatuhkan pengadilan bisa jauh di bawah batas maksimal yang diatur dalam perda.

“Kalau hanya didenda Rp5 juta atau Rp10 juta, mereka mampu. Tidak ada efek jeranya,” katanya.

Karena itu, Pemkot Serang saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas revisi Perda PUK, khususnya terkait penguatan sanksi terhadap pelanggaran usaha hiburan malam.

Budi mengaku menginginkan adanya ketentuan yang memungkinkan pemberian sanksi lebih berat, termasuk peningkatan nilai denda agar pengusaha berpikir ulang sebelum melanggar aturan.

Ia bahkan mengusulkan agar besaran denda dalam perda yang baru dapat diperbesar secara signifikan sehingga memiliki daya tekan yang lebih kuat.

Meski demikian, proses revisi perda harus tetap disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak bertentangan dengan ketentuan hukum nasional.

Saat ini, Pemkot Serang masih menunggu masukan dari Kementerian Hukum terkait sejumlah pasal yang akan direvisi.

Dalam waktu dekat, pemerintah daerah juga berencana mengundang pihak kementerian untuk membahas secara lebih rinci substansi perubahan aturan tersebut.

Budi menegaskan, revisi Perda PUK bukan bertujuan melegalkan keberadaan tempat hiburan malam, melainkan memperkuat instrumen hukum yang dimiliki pemerintah daerah dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran.

“Yang ingin kita perbaiki adalah regulasinya. Supaya ketika ada pelanggaran, sanksinya benar-benar memberikan efek jera dan penegakan hukumnya lebih efektif,” katanya.

Editor: Abdul Rozak

Tags: Budi RustandiKota SerangPemkot SerangPerda PUKWali Kota Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara, Ini Daftarnya

Next Post

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Related Posts

Kota Serang

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

by Nahrul Muhilmi
Selasa, 9 Juni 2026 11:59

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperkuat armada pengangkutan sampah dengan menambah 10 unit truk sampah yang dibeli menggunakan...

Read moreDetails

Pemkot Serang Siapkan Bonus Bagi Atlet Popda dan Peperda 2026 yang Bawa Medali

Ratusan Atlet Kota Serang Siap Tempur di Popda Banten 2026

6 ASN Kota Serang Diberhentikan Akibat Hal Ini

15 Ton Sampah Berhasil Diangkut dari Sungai Cibanten

Rohim, Office Boy Bapenda Banten, Raih Hadiah Utama Motor Listrik di Fun Walk Radar Banten

BKPSDM Kota Serang Raih Penghargaan BKN, Terbaik Penerap Kebijakan Pro Karier ASN se-Jabar dan Banten

Disdukcapil Jaring Ratusan Pendatang di Kota Serang Lewat Operasi Kependudukan

PPP Banten Kecam Syarat Kerja Larang Jilbab, Dinilai Bertentangan dengan Hak Asasi

Duh! Sungai Cibanten Dipenuhi Sampah Lagi

Next Post

Pemkot Serang Tambah 10 Unit Armada Truk Sampah

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02
Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Selasa, 9 Juni 2026 14:10
Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Selasa, 9 Juni 2026 13:32
Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Wakil Wali Kota Cilegon Apresiasi Program Global Volunteer Week 2026 Krakatau Posco di SMPN 4 Cilegon

Selasa, 9 Juni 2026 13:07
Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Masyarakat Apresiasi LARIS MANIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

Selasa, 9 Juni 2026 12:46
Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Pesisir Utara Kabupaten Serang Terancam Abrasi

Selasa, 9 Juni 2026 12:39
Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Tujuh Tahun Ai Cuci Darah Ditanggung BPJS Kesehatan Tanpa Kendala, Berharap Program Tetap Ada

Selasa, 9 Juni 2026 12:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

Razia Pajak Kendaraan Besar-besaran di Banten, Sasarannya Jenis Kendaraan Ini

by Yusuf Permana
Selasa, 9 Juni 2026 14:10

Razia pajak kendaraan di Kota Tangerang. (Foto: Bapenda Banten)

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

Pemkab Serang: Jemaah Haji Aman

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 9 Juni 2026 13:32

Kepala Bagian (Kabag) Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Setda Pemkab Serang, Rochyan Aglan, memastikan semua jemaah haji aman.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak