SERANG – Alih alih mencari kerja, Suk (15) justru dijebak ke dalam dunia prostitusi. Anak baru gede (ABG) asal Ciruas, Kabupaten Serang ini oleh AK (30), diperdaya menjadi pekerja seks komersial (PSK).
Informasi yang diperoleh Radar Banten, kasus ini bermula, saat korban mengunggah status di akun facebook miliknya pada Selasa (2/6). Gadis putus sekolah ini menuliskan sedang membutuhkan pekerjaan. Status facebook korban pun dibaca oleh AK.
“Pelaku atau tersangka ini mengirim pesan lewat messenger facebook,” kata Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Mariyono dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (25/6).
Saat bertukar pesan, AK berjanji akan memberikan pekerjaan kepada korban. Keduanya kemudian bertukar nomor ponsel.
“Tersangka ini mengaku bisa mencarikan pekerjaan terhadap korban,” ujar Mariyono.
Usai bertukar nomor ponsel, keduanya berjanji untuk bertemu hari itu juga. Rumah korban disepakati sebagai lokasi pertemuan. Tak lama, warga Cipondoh, Kota Tangerang itu menjemput korban menggunakan sepeda motor. Korban ditawari bekerja sebagai pelayan toko di Jakarta Utara.
“Ketika korban dibonceng, ibu korban ini memberhentikannya dan menanyakan mau kemana, dijawab oleh tersangka mau kerja di toko baju,” kata Mariyono.
Perbincangan terputus lantaran AK langsung memacu kendaraannya. Dalam perjalanan, pelaku memberikan pilihan pekerjaan kepada korban. Pelaku menjelaskan uang yang diperoleh dari pekerjaan haram lebih besar, dibandingkan pekerjaan halal.
“Korban dibawa ke daerah Royal Jakarta Utara. Di sana tersangka ini menjual ponsel korban. Hasil penjualan ponsel tersebut untuk menyewa kamar hotel,” kata Mariyono.
Nah, di kamar hotel, korban sempat disetubuhi pelaku tiga kali. Sehari kemudian, korban diserahkan kepada dua orang germo di tempat protitusi. Korban kemudian dipekerjakan sebagai PSK. Setiap kali melayani pria hidung belang, korban dibayar Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. “Korban dipekerjakan sebagai PSK mulai pukul 10 malam hingga pukul tiga pagi,” ucap Mariyono.
Namun, uang tersebut tidak seluruhnya dinikmati korban. Soalnya, uang dari jasa esek-esek itu diambil oleh pelaku. “Dia (pelaku-red) memberi korban hanya Rp50 ribu sampai dengan Rp200 ribu saja per hari,” ucap alumnus Akpol 2001 tersebut.
Sepekan kepergian korban, keluarga korban mulai panik. Orang tua korban berusaha mencari keberadaan korban. Informasi pencarian korban disebar melalui media sosial (medsos). Kabar itu dilihat kerabat pelaku.
“Korban ini sempat tinggal di rumah tersangka karena ngaku tidak punya tempat dan berasal dari Kalimantan. Setelah tahu informasi kehilangan tersebut, dia (korban-red) sempat diminta pulang oleh saudari tersangka, namun dia (korban-red) menolak. Akhirnya, saudari tersangka ini menghubungi nomor telepon yang tertera di medsos,” kata Mariyono.
Keluarga korban yang menerima informasi tersebut langsung melapor ke Mapolsek Ciruas. Polisi kemudian menjemput korban di rumah AK. “Dijemput pada hari Selasa (9/6) sekira pukul 16.00 WIB di Cipondoh,” ucap Mariyono.
Korban kemudian diinterograsi oleh orang tuanya. Lantaran terdesak, korban mengaku telah dijadikan PSK. “Setelah kita periksa korban dan kumpulkan barang bukti serta alat bukti yang cukup kita tetapkan terlapor sebagai tersangka,” ucap Mariyono.
AK kemudian ditangkap oleh petugas Satreskrim Polres Serang di kediamannya, Jumat (19/6).
“Dia (tersangka-red) merupakan pelaku kejahatan perdagangan orang dengan menjadikan anak dibawah umur sebagai PSK (pekerja seks komersial-red),” katanya.
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang. Ia dijerat dengan Pasal 332 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUH Pidana tentang Melarikan Anak Dibawah Umur. “Ancaman pidananya selama 9 tahun penjara,” tutur Mariyono. (mg05/nda)