JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan iklan rokok selama bulan Ramadan.
Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan, saat ini di seluruh dunia, iklan, promosi dan sponsor iklan rokok sudah dilarang total di semua lini media. Sebagai contoh di Eropa Barat iklan rokok telah dilarang sejak 1960. Dan di Amerika Serikat iklan rokok telah dilarang sejak 1973.
Demikian juga di negara-negara penghasil tembakau atau rokok terbesar di dunia, seperti Tiongkok, India, Brasil, Bangladesh, dan Jepang iklan promosi rokok telah dilarang. Kemudian di Israel pun iklan rokok dilarang.
“Hanya di Indonesia, iklan atau promosi rokok masih menjamur di semua lini media. Saat ini, Indonesia satu-satunya negara di dunia yang masih melegalkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (16/5).
Tulus menambahkan, banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi saat iklan rokok ditayangkan, khususnya pada saat makan sahur. Secara regulasi, memang tidak melanggar karena iklan rokok boleh ditayangkan mulai jam 21.30-05.00 waktu setempat.
Pengaturan itu dengan asumsi agar iklan rokok tidak dilihat oleh anak-anak karena sudah pada tidur. Namun karena harus bangun pada saat makan sahur, mereka akhirnya terpapar iklan rokok yang ditayangkan pada jam santap sahur itu.
“Bahkan produsen rokok sengaja membombardir iklan rokok pada saat makan sahur, dengan menjadikan anak-anak sebagai target utama. Ini hal yang tragis,” tegasnya.
Industri rokok juga melakukan iklan terselubung pada jam-jam prime time, misalnya menjelang buka puasa dengan dalih iklan korporat, bukan iklan produk. Ini jelas bentuk pengelabuhan pada publik. Sebab nama perusahaan rokok di Indonesia sama dengan nama merek produknya.
Mengiklankan iklan rokok dan menjadi sponsor acara keagamaan di televisi, tegas Tulus juga sebuah tindakan yang tidak etis. Sudah terbukti merokok bukan tindakan positif, bahkan sebagian diharamkan, tetapi malah mensponsori program di bulan suci.
Oleh sebab itu YLKI meminta para ustaz yang menjadi pengasuh acara di televisi saat Ramadan, untuk menolak jika acara tersebut disponsori rokok, baik secara terang-terangan atau terselubung.
Dia berharap selain mematuhi regulasi, seharusnya industri rokok juga menjunjung etika dalam berbisnis dan memasarkan produk rokoknya. “Bukan hanya mengeruk untung lewat racun adiksi pada rokok yang dipasarkan itu,” pungkasnya. (cr2/JPG)