LEBAK – Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa didampingi Tim Adde Rosi Official (ARO) melakukan kunjungan ke Desa Kanekes, Leuwi Damar, Kabupaten Lebak, Senin (15/6). Kunjungan wanita yang akrab disapa Aci ini dalam rangka menyerap aspirasi warga. Mengingat DPR RI kini tengah menggodok RUU Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Di Desa Kenekes, tepatnya di rumah dinas adat, Aci disambut oleh Kepala Desa Kanekes Jaro Saija, Jaro Tanggungan, Jaro 12 dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya. Pada kesempatan itu, Aci memaparkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kini sedang menyusun RUU MHA sebagai usul inisiatif DPR RI.
“Dalam sejarahnya, sejak republik ini berdiri, seingat saya, belum ada RUU yang berusaha memayungi secara holistik MHA, sebagai implementasi UUD 1945 dan wujud dari keseriusan kami sebagai wakil rakyat dan negara untuk mengakui, menghormati, melindungi, dan melayani serta melestarikan MHA. Ada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun baru mengatur yang namanya desa adat saja” papar Aci.
Setelah berkomunikasi langsung dengan kepala desa, Adde mengaku akan menyampaikan aspirasi dan pemikiran dari Jaro Saija dan para tokoh masyarakat adat Baduy lainnya kepada pimpinan fraksi Partai Golkar dan pimpinan Baleg DPR RI.
“Agar bisa ditindaklanjuti ini akan kami akan sampaikan. RUU MHA inikan salah satu dari 50 RUU prioritas diselesaikan di tahun 2020. Jika diperlukan, kami juga berharap nanti Pimpinan Fraksi kami di Partai Golkar dan Pimpinan Baleg DPR RI dapat mengundang ke Senayan Kepala Desa Kanekes dan Para Tokoh Masyarakat Adat Baduy lainnya, untuk mendengarkan langsung aspirasi dan pemikiran saudara-saudara kita ini” ungkap istri Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy ini.
Sementara itu, Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija mengatakan, tidak banyak yang menjadi kebutuhan masyarakat adat Baduy saat ini. Antara lain permohonan diakui dan dicantumkannya Sunda Wiwitan dalam kolom agama di E-KTP. Kemudian soal hak yang menyangkut perlindungan hukum atas hak ulayat menyangkut tanah, wilayah dan aset yang dimiliki oleh masyarakat adat Baduy.
Lalu aturan pengecualian atau aturan khusus dalam peraturan perundangan terkait soal alokasi, usulan dan pelaporan dana desa bagi desa adat atau masyarakat hukum adat.
“Kami bersyukur mendapatkan kunjungan dari Anggota DPR RI, Ibu Adde Rosi. Meskipun masih musim Corona di kota, jauh-jauh Ibu bisa menyempatkan waktunya ke sini, untuk mengunjungi kami,” kata Jaro Saija. (Rbs)