Dari Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Abdul Syukur, adik dari mantan Gubernur Banten Wahidin Halim tercatat kecipratan uang sebesar Rp135,800 juta dari pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2017 senilai Rp17,889 miliar. Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan catatan aliran uang yang dibuat oleh Imam Supingi.
Imam adalah pengawas SMA Tangsel yang menjadi saksi dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Imam dihadirkan untuk terdakwa mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.
“Bang Syukur adik kandung Gubernur Banten Wahidin Halim Rp135,800 juta ini BAP (berkas acara pemeriksaan-red) nomor 135,” ujar JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz saat membacakan aliran uang kepada Imam di Pengadilan Tipikor, kemarin.
Imam sempat terdiam. Sementara JPU yang melihat Imam, kembali bertanya apakah penyidik telah mengarang BAP. Namun, Imam menjawabnya tidak tahu. “Saya enggak tahu,” jawab Imam dihadapan majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi.
Selain Syukur, JPU juga mengonfirmasi soal aliran uang Rp135,800 juta untuk mantan anggota DPRD Banten Media Warman. Namun, Imam tidak memberikan jawaban gamblang soal uang tersebut. Meski demikian, Imam mengaku mengenal Media Warman. “Media Warman orang partai politik,” kata Imam.
Berdasarkan tabel yang ditampilkan JPU KPK dalam infocus, ada beberapa pihak tertulis menerima aliran uang tersebut. Di antaranya, dinas Rp750 juta, lurah, Farid dan Imam (masing-masing Rp135,800 juta), tim Rp874,015 juta, selain tim Rp195 juta, camat Rp30 juta, sekcam Rp10 juta.