SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyiapkan 14 jaksa penuntut umum untuk menyidangkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Banten Sigit Wardojo. Tim penuntut umum perkara dugaan korupsi pengadaan genset RSUD Banten senilai Rp2,2 miliar itu nantinya dipimpin Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Banten Eka Nugraha.
“Ada 14 orang yang ditunjuk. Itu gabungan antara kejati dan kejari. Sepuluh orang dari kejati dan empat orang dari kejari,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agustinus Olav Mangontan di ruang kerjanya, Senin (3/9).
Selain Sigit Wardojo, ke-14 penuntut umum itu juga bertugas menyidangkan Direktur CV Megah Teknik Endi Suhendi selaku pemenang lelang dan staf RSUD Banten M Adit Hirda. “Nanti ketua tim Pak Eka,” kata Olav.
Sejauh ini, sambung Olav, rencana dakwaan (rendak) perkara proyek tahun 2015 itu sedang disusun oleh penuntut umum. “Setelah selesai disusun akan diekspose dulu dakwaannya. Tapi, minggu-minggu ini rendak sudah selesai,” ucap Olav.
Diketahui, status tahanan ketiga tersangka dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, Jumat (31/8). Pengalihan tahanan itu didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya, jaminan dari keluarga tersangka bahwa tersangka tidak kabur. “Minggu depan, targetnya sudah bisa limpah ke pengadilan,” kata Olav.
Dugaan korupsi itu bermula dari mark-up (penggelembungan harga) genset. Belasan saksi dan ahli telah diperiksa penyidik. Beberapa dokumen disita sebagai barang bukti dari ruang direksi RSUD Banten dan kantor CV Megah Teknik di Jalan Palima, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
Sesuai audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten, kerugian keuangan negara akibat proyek pengadaan genset itu mencapai Rp631 juta. (Merwanda/RBG)