JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bakal menghadapi satu kasus baru setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ahok kini dilaporkan oleh salah satu peserta Aksi Damai 4 November, Herdiansyah.
Dia melaporkan Ahok atas pernyataannya di laman berita online internasional yang menyebut peserta aksi 411 adalah massa yang dibayar.
“Kami melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana fitnah dan penghinaan bahwa sebagian besar Demonstran 411 dibayar Rp 500.000,” ujar pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman saat mendampingi Herdiansyah di Bareskrim Polri di Kantor KKP, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (17/11).
Pernyataan Ahok tersebut termuat di laman berita mobile.abc.net.au dengan judul berita ‘Jakarta Governor Ahok Suspect in Blasphemy Case, Indonesian Police Say’.
Dalam berita ini juga terdapat rekaman video pernyataan langsung Ahok.
Menurut Habiburokhman, di laman tersebut, Ahok menggeneralisasikan bahwa setiap peserta demonstrasi mendapat upah Rp 500 ribu.
Habiburokhman lantas menyampaikan tuduhan tersebut, kurang lebih seperti ini. “It’s not easy, you send more than 100.000 people, most of them if you look at the news, said they got the money 500.000 rupiahs.”
“Artinya tidak mudah mengirim 100 ribu orang sebagian besar dari mereka apabila anda baca berita mereka mendapatkan uang 500 ribu rupiah,” terang politikus Partai Gerindra ini menerjemahan omongan Ahok.
Menurut Habiburokhman, tuduhan yang disampaikan mantan Bupati Belitung Timur itu tidak tepat, apalagi tidak menyebutkan nama. Sebab, dengan tuduhan tersebut, semua peserta demo, seakan menerima Rp 500 ribu untuk terlibat dalam unjuk rasa yang bertajuk “Aksi Bela Islam II” itu.
“Pak Hendiansyah ini adalah salah satu orang yang ikut aksi pada 411 . Beliau tergerak karena panggilan hati nuraninya sebagai rakyat Indonesia dan tidak sama sekali dibayar. Kita keberatan dengan pemberitaan tersebut dan bahkan ini ada filmnya (video, red),” ujar dia.
Sementara itu, Hendiansyah menyebutkan bahwa sebagai tokoh masyarakat, Ahok tidak sepantasnya menyampaikan tuduhan seperti itu. Hendiansyah mengaku, dirinya merasa difitnah oleh Ahok.
“Pak Ahok, tolong tunjukkan siapa yang dibayar dalam aksi 4/11. Dia bilang kan peserta aksi. Saya termasuk. Kalau Pak Ahok tahu siapa yang dibayar, tolong tunjukkan siapa itu. Karena saya merasa itu dituduhkan ke saya karena saya adalah peserta aksi 411,” tandas dia.
Laporan ini sendiri teregistrasi dengan laporan polisi nomor: LP/1153/XI/2016/Bareskrim, tanggal 17 November 2016 atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sebagaimana Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP. (ian/RMOL/Mg4/JPNN)