SERANG – Pemkab Serang melarang para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab bepergian ke luar daerah pada akhir tahun anggaran. Mereka dituntut menyelesaikan programnya sebelum proses audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketegasan itu disampaikan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Agus Erwana saat memimpin rapat evaluasi peningkatan peran wanita menuju keluarga sehat sejahtera (P2WKSS) di aula Brigjend KH Syamun, Setda Kabupaten Serang, Selasa (14/11).
Diungkapkan Agus, sampai akhir Desember tahun ini, Pemkab akan menghadapi masa-masa kesibukan. Di antaranya, menyelesaikan target program kegiatan yang belum diselesaikan di masing-masing OPD. Lantaran itu, pihaknya melarang para kepala OPD bepergian ke luar kota pada akhir tahun anggaran.
“Pejabat eselon II itu kan pemegang kebijakan di masing-masing OPD-nya. Jadi, harus ada di tempat sebelum laporan program selesai,” tegasnya.
Soalnya, kata Agus, akan ada audit keuangan yang digunakan untuk program dan kegiatan di tiap OPD dari BPK. Maka dari itu, para kepala OPD harus berada di instansinya masing-masing pada saat BPK melakukan audit. “Sekarang kan sedang ada pemeriksaan BPK. Kalau tidak ada kepala dinasnya begitu diperiksa, tidak ada alasan itu lagi,” terangnya.
Kata Agus, Kepala OPD boleh meninggalkan pekerjaannya jika ada agenda yang betul-betul urgen. Ketika agendanya tidak begitu penting maka kepala OPD tidak diperbolehkan bepergian ke luar daerah.
“Kalau pun ada undangan (hajatan), tidak boleh ke luar,” tegasnya.
Agus menambahkan, pihaknya juga berencana melakukan efisiensi anggaran untuk kegiatan kunjungan dan studi banding kedinasan pada APBD tahun anggaran 2018. Agus akan mengurangi jumlah pegawai yang akan mengikuti kegiatan studi banding.
“Tidak usah ramai-ramai. Cukup yang berkepentingan saja (ikut studi banding-red), empat atau lima orang-lah,” tukasnya.
Kebijakan efisiensi anggaran kunjungan dinas, dijelaskan Agus, untuk dialokasikan kepada pembangunan prioritas lainnya. “Kita akan koreksi, apakah RKH (rencana kerja harian-red) itu mengarah kepada pembangunan IPM (indeks pembangunan manusia-red) atau tidak,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Cholis Rowiyan yang dimintai tanggapan soal larangan kepala OPD ke luar daerah beda pendapat. Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu, mobilisasi kepala OPD harus disesuaikan dengan tingkat kepentingannya untuk mendapat izin ke luar kota pada akhir tahun anggaran, tidak perlu dikekang untuk tidak ke luar daerah.
“Kalau itu penting, kenapa tidak. Kita juga kan butuh ilmu dari luar,” ucapnya.
Namun, Cholis juga menyarankan, para kepala OPD melakukan berbagai pertimbangan jika hendak bepergian ke luar daerah. Selain efisiensi anggaran, kepala OPD juga harus dapat menyelesaikan program kerjanya pada akhir tahun anggaran.
“Studi banding juga perlu. Kalau daerah ingin maju, jangan sampai tertutup dengan daerah lain,” sarannya. (Rozak/RBG)