radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Akhirnya Kejari Jebloskan Ketua MUI Cilegon ke Lapas

Aas Arbi by Aas Arbi
20-08-2015 20:37:20
in Hukum
0
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga :

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Senin, 15 Agustus 2022 08:26
24 Pelaku Judi Ditangkap

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon akhirnya menjebloskan mantan Wakil Ketua DPRD Cilegon periode 2004 – 2009, Dimyati Sujai Abubakar dan Bahri Syamsu Arief ke Lapas Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Cilegon, Kamis (20/8/2015).

Keduanya tiba di lapas sekitar pukul 15.30 WIB dengan menumpangi kendaraan operasional milik Kejari Cilegon jenis Avanza berwarna silver dengan plat nomor merah A 645 U.

Informasi yang dihimpun radarbanten.com, eksekusi penahanan kedua terpidana kasus honorarium ganda DPRD Cilegon itu dilakukan oleh Kejari Cilegon sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelum diserahkan ke lapas, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dulu di klinik Ikhlas Medika di kawasan PCI Cilegon.

Tiba di lapas, keduanya tampak tegang. Bahri mengenakan pakaian safari berwarna hitam sementara Dimyati mengenakan baju koko lengkap dengan peci.

Dimyati sempat mendorong tubuh wartawan saat keluar dari mobil dan akan memasuki gedung Pengamanan Pintu Utama (P2U) Lapas Kalitimbang. “Apa sih wartawan ini!” ketusnya seraya mendorong siapapun yang mencoba mengabadikan fotonya. Dia diduga kesal terhadap para wartawan yang sudah menunggunya.

Ketua MUI Kota Cilegon itu pun langsung memasuki ruangan dan kemudian disusul Bahri Syamsu Arief di belakangnya.

Diketahui, keduanya diganjar empat tahun kurungan penjara dan denda Rp200 juta oleh Mahkamah Agung (MA), atas kasasi yang ditolak lantaran keduanya keberatan dengan vonis Pengadilan Tinggi Banten yang menetapkan hukuman selama dua tahun kurungan penjara dinilai tidak memuaskan. MA bahkan memperbaiki putusan PT Banten dan menjatuhi hukuman yang justru lebih berat lantaran telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1,27 milyar. (Devi Krisna)

Related Posts

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung
Hukum

Penyidikan Samsat Kelapa Dua Rampung

Senin, 15 Agustus 2022 08:26
24 Pelaku Judi Ditangkap
Hukum

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Balita Korban Pencabulan Masih Bisa Bermain
Hukum

Berkenalan di Facebook, Siswi SMP di Lebak Dipaksa Berhubungan Intim Saat Bertemu di Serang

Sabtu, 13 Agustus 2022 12:08
Next Post
Ketua MUI Cilegon Dijenguk Kerabat Pasca Dijebloskan ke Lapas

Ketua MUI Cilegon Dijenguk Kerabat Pasca Dijebloskan ke Lapas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

UIN SMH Banten Raih Tiga Medali pada Pesona I PTKN di Bandung

UIN SMH Banten Raih Tiga Medali pada Pesona I PTKN di Bandung

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 11:28

BANDUNG, RADARBANTEN.CO.ID - Pekan Olahraga dan Seni Nasional (Pesona) I Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) tahun 2022 di kampus UIN...

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 11:09

RADARBANTEN.CO.ID - Pemerintah Provinsi Banten sangat mendukung upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah untuk dapat bersama-sama mewujudkan Indonesia Layak Anak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.