SERANG – Senyum lebar menyungging di wajah Jamadi (45), warga Kalodran, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Setelah menikah bersama pujaan hatinya Halilah (35) pada tahun 1987 lalu, baru tahun ini pernikahan keduanya bisa tercatat resmi oleh negara.
Bahagia itu didapatkan oleh pasangan yang telah dikaruniai enam orang anak tersebut setelah mengikuti isbat nikah massal yang digelar oleh Bhayangkari Banten di aula Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten hari ini, Jumat (16/6).
Ada 42 pasangan termasuk Jamadi dan Halilah yang mengikuti isbat nikah tersebut. Semuanya adalah pasangan yang telah bertahun-tahun menikah secara agama namun belum tercatat oleh negara.
Jamadi bercerita ihwal bahtera rumah tangganya yang telah berpuluh tahun tanpa mendapatkan pengakuan dari negara. “Dulu kan nikah di rumah, penghulunya datang. Tahu kenapa kenapa, penghulunya sibuk atau apa, gak tahu saya juga, suratnya gak ada sampai sekarang,” ujar Jamadi.
Upaya sudah dilakukan Jamadi berulang kali, hanya saja sebatas bertanya pada penghulu yang dulu menikahkannya. Namun surat nikah pun tak kunjung ada.
Informasi isbat nikah massal di Polda Banten hari ini lah yang membuat harapan Jamadi dan Halilah memiliki catatan resmi pernikahan terwujud. “Ini mau saya sendiri sama istri, buat persiapan nanti, takut ada kebutuhan, anak saya masih ada yang kecil, mau sekolah nanti atau mau apa,” katanya.
Akibat belum tercatat negara, dikatakan Jamadi, anak-anaknya hingga saat ini belum punya akta kelahiran. Karena itu, setelah melakukan isbat nikah di Polda Banten ini Jamadi ingin membuat surat-surat tersebut.
Sementara itu, Toyib (30) warga Lebakwangi, Kabupaten Serang, ini menikah secara agama 2014 lalu dengan Siti Kariah (25) warga Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang. Biaya tinggi menjadi alasan pasangan yang telah dikaruniai satu orang putri berusia 1,3 tahun tersebut menikah hanya secara agama.
“Saya waktu itu gak ada biaya, kurang mampu, ya udah nikah agama aja di rumah istri,” katanya.
Karena itu, isbat nikah massal yang digelar Bhayangkari ini membuatnya bisa bernafas lega dan bersyukur. Dengan mengikuti kegiatan ini, Toyib tak perlu dipusingkan biaya untuk bisa diakui negara status pernikahannya.
Ketua Bhayangkari Banten Juliati menjelaskan, tujuan dari Bhayangkari mengadakan kegiatan ini untuk membantu masyarakat memenuhi haknya untuk tercatat pernikahannya oleh negara. “Kita pun ingin memberitahukan jika memiliki catatan pernikahan secara negara itu penting,” ujarnya.
Di Banten sendiri masih banyak masyarakat yang hanya menikah secara agama, tanpa catatan negara. Karena itu, setelah ini pihaknya akan kembali mengadakan acara serupa nanti. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)