radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Akhirnya, UMK 2017 Kabupaten Lebak Disetujui

Redaksi by Redaksi
10-11-2016 12:35:38
in Bisnis, Ekonomi
UMP Banten 2017 Naik jadi Rp1,9 Juta
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

RANGKASBITUNG – Serikat buruh yang diwakili Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Lebak, akhirnya melemah. Lembaga ini menyetujui ketetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lebak 2017 yang ditentukan Pemkab sebesar Rp2.127.700. Persetujuan itu diputuskan dalam rapat penetapan UMK lanjutkan yang digelar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebak, Rabu (9/11).

Ketua KSPSI Kabupaten Lebak M Yogi Rochmat mengakui persetujuan tersebut. Ia menceritakan, awalnya para buruh ingin UMK Lebak 2017 lebih tinggi dari usulan yang disampaikan dewan pengupahan, tetapi setelah mempertimbangan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) dan kondisi perusahaan di Lebak, maka para buruh pun menyetujui UMK tahun mendatang sebesar Rp2.127.7000 per bulan. “Saya sudah tandatangani usulan UMK 2017. Rencananya, usulan tersebut akan disampaikan kepada Bupati dan selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Banten untuk disahkan,” kata Yogi kepada Radar Banten usai rapat penetapan UMK, kemarin.

Baca Juga :

Pemprov Tolak Usulan Penangguhan UMK Empat Perusahaan

Dewan Pengupahan Plenokan Penangguhan UMK

Pengajuan Penangguhan UMK Banten 2017 Memasuki Tahap Finalisasi

Disnakertrans Banten Verifikasi Usulan Penangguhan UMK 78 Perusahaan

Ia melanjutkan, dipilih opsi tersebut sebagai jalan tengah agar UMK 2017 tidak terlalu memberatkan pengusaha dan merugikan buruh. “Saya hanya menyampaikan aspirasi buruh. Namun, mereka (para buruh-red) legawa dengan keputusan dewan pengupahan yang menetapkan usulan UMK 2017 sebesar Rp2 juta lebih itu,” tandasnya.

Namun, kata Yogi, dalam persetujuan UMK 2017 ada beberapa catatan. Diantaranya, para pengusaha wajib membayar upah buruh sesuai UMK 2017. Jika ada perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai UMK, maka KSPSI siap melakukan advokasi terhadap nasib buruh tersebut. “Para buruh merupakan aset perusahaan. Mereka telah bekerja keras meningkatkan produksi pabrik. Untuk itu, wajar jika kemudian mereka mendapatkan hak yang setimpal atas kerja kerasnya yang telah dilakukannya,” tegas Wakil Ketua DPRD Lebak ini.

Ditemui di tempat yang sama, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak Maman Suparman mengapresiasi persetujuan UMK 2017 dari serikat buruh. Ia mengakui, pada awalnya, pembahasan UMK 2017 mengalami jalan buntu, tetapi setelah ada rapat lanjutan, para buruh menyetujuinya. “Sekarang, udah enggak ada masalah lagi. Perwakilan serikat pekerja sudah setuju terhadap nilai UMK tahun depan,” ucapnya. (Mastur/Radar Banten)

Tags: UMK 2017
Previous Post

Jadi Pahlawan dengan Ikut Membangun Daerah

Next Post

Gadget Bantu ASN Melek Teknologi Digital

Related Posts

Pemprov Tolak Usulan Penangguhan UMK Empat Perusahaan
Bisnis

Pemprov Tolak Usulan Penangguhan UMK Empat Perusahaan

by Aas Arbi
Jumat, 30 Desember 2016 17:53

SERANG - Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menolak usulan penangguhan Upah Minimum...

Read more

Dewan Pengupahan Plenokan Penangguhan UMK

Pengajuan Penangguhan UMK Banten 2017 Memasuki Tahap Finalisasi

Disnakertrans Banten Verifikasi Usulan Penangguhan UMK 78 Perusahaan

Perusahaan yang Ajukan Penangguhan UMK 2017 Bertambah

39 Perusahaan Ajukan Penangguhan UMK

Jelang Penerapan UMK 2017, Dua Kota Usulkan Upah Sektoral

37 Perusahaan di Banten Ajukan Penangguhan UMK 2017

Ngotot Revisi UMK 2017, Buruh Kembali Datangi Pemprov Banten

Plt Gubernur Banten Siap Revisi UMK 2017

Next Post
Pekerjaan Pegawai Negeri Kini Sulit Abaikan Teknologi Informasi

Gadget Bantu ASN Melek Teknologi Digital

BEM FISIP Untirta Undang Pasangan Calon pada Dialog Publik

BEM FISIP Untirta Undang Pasangan Calon pada Dialog Publik

Hari Pahlawan, Kodim Cilegon Kumpulkan Tokoh Agama

Hari Pahlawan, Kodim Cilegon Kumpulkan Tokoh Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Cerita Angker Kampung Mati di Lebak, Begini Sejarah dan Faktanya

Kamis, 21 September 2023 20:33
Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Ditunjuk Pusat, Peluang Sekda jadi Pj Kepala Daerah Kecil

Rabu, 20 September 2023 20:56
Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Pasar Lama Tangerang Terbakar, Pedagang Panik

Minggu, 24 September 2023 02:30
BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

BPOM Gerebek Produsen Jamu Berbahan Kimia Obat di Tangerang

Senin, 18 September 2023 11:50
Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Mahasiswa UI Penerima Beasiswa dari Pemkab Serang Diwisuda

Kamis, 21 September 2023 20:40
Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Selain Bayam, Inilah 9 Sayuran yang Bahaya Jika Dipanaskan Ulang

Kamis, 4 Mei 2023 14:17

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah  dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

Sampah Menumpuk di Sungai Cibanten, DLH Ancam Pembuang Sampah dengan Denda Rp 500 Ribu hingga Rp 50 Juta

by Nahrul Muhilmi
Minggu, 24 September 2023 13:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang tegaskan membuang sampah sembarangan dapat dikenakan denda mulai dari Rp 500 ribu...

Pertunjukan Kesenian Rampak Beduk Memukau di Balai Budaya Pandeglang

Pertunjukan Kesenian Rampak Beduk Memukau di Balai Budaya Pandeglang

by Moch. Madani Prasetia
Minggu, 24 September 2023 11:35

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang telah sukses menggelar pertunjukan rampak beduk di Balai Budaya Pandeglang....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.