SERANG – Pelaku penyegelan SMPN 1 Mancak di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, terancam dipolisikan. Pelaku penyegelan terancam hukuman pidana lantaran sudah mengganggu kepentingan umum.
Diberitakan sebelumnya, SMPN 1 Mancak disegel oleh pihak yang mengaku ahli waris lahan bernama Aris Rusman, Senin (10/12). Penyegelan dilakukan sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 09.45 WIB menggunakan peti kayu dan karton. Aksi penyegelan membuat kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMPN 1 Mancak tertunda selama hampir tiga jam. Ratusan siswa SMPN 1 Mancak tertahan di depan gerbang sekolah.
Kepala SMPN 1 Mancak Tata Witarsa mengatakan, sudah melaporkan aksi penyegelan tersebut kepada Polres Cilegon. Laporan itu untuk mendapatkan pengamanan dari kepolisian.
“Kemarin (Senin (10/12)-red), saya laporan ke Polres Cilegon karena ada gangguan kepentingan umum, tadi pagi (kemarin-red) dari Polres datang ke sekolah untuk memastikan keamanan di sini,” katanya.
Tata mengatakan, hasil audiensi bersama Aris Rusman dan sejumlah pejabat Pemkab di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Serang, Aris bakal dipolisikan jika melakukan hal serupa.
“Pak Kadis (menyebut Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya-red) sudah mengizinkan saya untuk melaporkan secara resmi ke polisi jika ada penyegelan kembali, bisa masuk ranah hukum pidana karena mengganggu kepentingan umum,” ungkapnya.
Tata berharap, persoalan tersebut dapat segera diselesaikan. Ia khawatir jika berlarut-larut akan mengganggu psikologis siswa. “Siswa kita semuanya ada 560, enggak mau lagi ada gangguan, apalagi sebentar lagi mau UAS (ujian akhir semester-red),” pungkasnya.
Kepala Bidang SMP Dindikbud Kabupaten Serang Heriyana mengatakan, hasil dari mediasi disepakati bahwa gugatan Aris Rusman dipersilakan untuk menempuh jalur pengadilan. Namun, Pemkab sudah menetapkan bahwa lahan SMPN 1 Mancak merupakan aset milik Pemkab. Yakni, dibuktikan dengan neraca aset dan akta jual beli (AJB) tanah. “Silakan Pak Aris menempuh jalur hukum, kita tinggal tunggu saja maunya kapan,” katanya.
Heriyana mengatakan, sepanjang proses gugatan Aris ke pengadilan, disepakati tidak diperbolehkan aksi penyegelan yang serupa. Menurut dia, aksi penyegelan merupakan tindakan yang melanggar hukum. “Itu kan mengganggu kondusivitas KBM, kalau disegel lagi bisa dilaporkan,” tegasnya.
Sementara itu, Aris Rusman mengaku siap untuk menghadapi proses hukum di kepolisian atas aksi penyegelannya. Laki-laki berambut cepak itu malah mengancam akan kembali menyegel SMPN 1 Mancak. “Senin besok saya segel lagi, saya siap konsekuensi hukumnya, silakan saja laporkan atas dasar apa,” tandasnya.
Aris mengaku, belum puas dengan hasil mediasi yang dilakukan di kantor Dindikbud pada Senin (10/12). Menurutnya, Pemkab tidak memiliki bukti kuat atas kepemilikan lahan 6.000 meter persegi itu. “Jadi, itu kan tanah saya, hak saya untuk menyegel,” ucapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Serang Dapil IV Damami Muhriji menyayangkan aksi penyegelan. Menurut Damami, persoalan itu bisa diselesaikan dengan cara baik-baik. “Harusnya jangan sampai ada penyegelan, pemerintah juga tidak akan merugikan masyarakatnya sendiri,” katanya.
Damami mengatakan, persoalan sengketa tanah bisa dilakukan dengan bukti kepemilikan dari kedua pihak. Politikus Partai Golkar itu meminta Pemkab untuk segera menyelesaikan persoalan itu. “Kalau tidak diselesaikan, mau belajar di mana anak-anak kita ini,” pungkasnya. (Rozak/RBG)