JAKARTA – Kericuhan akibat deklarasi ganti presiden di beberapa daerah memang tidak diatur oleh regulasi. Baik UU Pemilu maupun Peraturan KPU. Karena itu, kegiatan tersebut tidak bisa disentuh oleh regulasi pemilu. Penyelenggara pemilu hanya mengimbau masyarakat untuk lebih dewasa dalam berpolitik.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengisyaratkan pihaknya tidak bisa berbuat banyak dengan kegiatan politik di luar masa kampanye. Temasuk deklarasi dari dua kubu, baik ganti presiden ataupun dua periode. ’’Itu sesuatu di luar regulasi yang dibuat KPU,’’ terangnya saat ditemui di KPU, Senin (27/8).
Meskipun ada kaitannya dengan pilpres 2019, tetap saja regulasi mengatur masa kampanye dimulai 23 September mendatang. Di luar itu, ada aturan hukum lain yang mengikat karena kegiatan-kegiatan tersebut berkaitan dengan pengumpulan massa di sebuah lokasi. Saat itulah polisi yang memiliki wewenang. Bagi KPU, deklarasi ganti presiden dan deklarasi 2 periode sama saja. Tetap harus patuh pada aturan. Kalaupun bukan aturan pemilu, jarus patuh pada aturan lain yang mengikat.
Sebagai gambaran, lanjutnya, saat masa kampanye pun, pengumpulan massa tidak boleh dilakukan seenaknya. Kegiatan pengumpulan massa dalam kampanye rapat umum misalnya, meskipun sudah terjadwal, tetap wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian. ’’Karena Polri dapat merekomendasikan pembatalan kegiatan kampanye jika berpotensi menyebabkan gangguan keamanan,’’ lanjut Wahyu.
Di saat bersamaan, KPU meminta masyarakat untuk lebih dewasa menyikapi perbedaan pandangan politik. ’’Kita tidak bisa berpura-pura bahwa tidak ada perbedaan pollitik yang tajam,’’ ucapnya. Justru, perbedaan itu harus disikapi dengan damai dan wajar. Selama kegiatan politik itu mematuhi prosedur yang ada, tidak perlu menjadi persoalan. Itu merupakan bagian kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi. Tidak mungkin direpresi.
Senada, Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar menyatakan bahwa kegiatan-kegiatan berbau tagar politik itu belum masuk pada ranah kampanye. ’’Sehingga belum menjadi ranah Bawaslu karena capres itu sendiri belum ada,’’ terangnya saat ditemui di Bawaslu, Senin (27/8).
Menurut dia, kegiatan-kegiatan tersebut, bawaslu selalu bersikap bahwa itu bagian dari kebebasan berbicara. Tentunya, ekbebasan berbicara tersebut harus tunduk pada aturan perundangan yang berlaku. ’’Tidak boleh ada intimidasi atau persekusi selama ini dilakukan,’’ lanjut Fritz. Namun, polisi juga berwenang menentukan di mana lokasi yang diperbolehkan untuk berkumpul. Maka, ada prosedur yang harus dilalui.
Sementara itu, Berkaitan dengan polemik deklarasi #2019GantiPresiden, Menkopolhukam Wiranto meminta semua pihak menahan diri. ”Untuk melakukan langkah-langkah persiapan pemilu sesuai aturan,” ungkap dia ketika diwawancarai kemarin. Wiranto mengakui, setiap kali pemilu tensi politik memang selalu naik. Untuk itu, dia meminta semua pihak menjaga agar tidak sampai melampaui batas.
”Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat, terutama para politisi bisa menahan diri untuk tidak membuat suasana menjadi terlalu panas,” imbuh mantan panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) tersebut. Sebab, dia menilai bahwa tensi politik yang terlalu panas tidak baik. ”Hangat nggak apa-apa. Hangat tapi dengan gembira. Hangan dengan cara-cara yang elegan, yang bermartabat,” tambah dia.
Lebih lanjut, Wiranto menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia punya kultur yang baik. Dia yakin betul, mereka enggan ribut karena persoalan sepele. ”Kita tidak perlu melakukan satu langkah-langkah yang ekstrem hanya karena masalah istilah,” kata dia. Apalagi sampai saling fitnah atau saling balas ujaran kebencian. ”Jangan sampai kita masuk di wilayah itu,” ucap pejabat asal Jogjakarta tersebut.
Wiranto percaya, sejak awal seluruh masyarakat mendambakan pemilu yang bermartabat, demokratis, dan elegan. Karena itu, dia mengingatkan kembali agar setiap tahapan pemilu dilalui dengan baik. ”Jangan sampai kita terpengaruh oleh pihak-pihak yang memang sengaja ingin mengacaukan pemilu,” beber dia. Kalau pun ada pelanggaran, sambung dia, sudah ada lembaga yang diberi tugas untuk menindak.
Ketua Setara Institute Hendardi menjelaskan bahwa deklarasi 2019 ganti presiden merupakan aspirasi politik. Tujuannya mempengaruhi pilihan warga negara dalam kontestasi pilpres 2019. ”Aspirasi semacam itu biasa saja dan haknya dijamin undang-undang dasar 1945,” jelasnya.
Namun, kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya atau derogable rights. Maka, tindakan aparat keamanan yang melarang acara tersebut dapat dibenarkan. ”Jika betul terdapat alasan obyektif, seperti instabilitas keamanan dan pelanggaran hukum,” paparnya.
Polisi, lanjutnya, memang memiliki kewenangan dalam membubarkan suatu kegiatan. Tapi, alasan pembatalan itu harus disampaikan kepada setiap warga negara dan kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan.
”Di sisi lain masyarakat juga diharapkan menghindari gaduh dengan memiliki diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pasangan calon lain, seharusnya ini merupakan kontestasi gagasan,” ungkapnya.
Sementara itu Kadivhumas Polri Irjen Setyo Wasisto mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait masalah pemulangan Neno Warisman. ”Belum, besok saja ya. Yang lain boleh,” ujarnya ditemui di kantor Divhumas Polri kemarin.
Terpisah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, aksi #2019GantiPresiden merupakan gerakan inskonstitusional. Menurut dia, presiden merupakan lambang negara. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan mendapat legitimasi yang kuat untuk memimpin selama lima tahun. “Terlalu awal meminta ganti presiden itu tindakan yang inskonstitusional,” terang dia saat ditemui di Posko Cemara Jalan Cemara 19, Menteng kemarin.
Untung, kata dia, yang menjadi presiden sekarang adalah Jokowi. Sosok kepala negara yang demokratis. “Kalau dulu mungkin sudah dibentul tim mawar untuk mengeksekusi,” ucapnya. (jpg/alt)