Layanan KTP Elektronik
SERANG-Layanan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di kantor kecamatan di Kota Serang kembali diaktifkan. Kebijakan ini bertujuan untuk menghindari menghindari kerumunan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid mengatakan, layanan perekaman KTP-el mulai aktif kembali di tiap kantor kecamatan awal Januari ini.
“Tujuannya, agar masyarakat tidak perlu datang ke Disdukcapil Kota Serang untuk melakukan perekaman KTP elektronik. Kita akan aktifkan lagi mulai Senin (hari ini-red),” kata Dul Barid, Minggu (2/1).
Dikatakan Dul Barid, selama hampir setahun perekaman KTP-el di kecamatan terkendala pandemi Covid-19. Masyarakat yang merekam KTP-el di kantor kecamatan akan langsung menerima fisik KTP setelah empat hari. Sehingga, warga tidak perlu mendatangi Kantor Disdukcapil yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Tentu dengan catatan, segala persyaratan sudah dipenuhi dan tidak ada masalah pada data di pusat,” terangnya.
Kata Dul Barid, setelah perekaman, Kemendagri akan melakukan proses penunggalan data. Pencetakan KTP-el dapat dilakukan satu hari setelah perekaman dengan syarat tidak ditemukan masalah pada penunggalan data.
“Estimasi empat hari dilakukan untuk mengantisipasi adanya masalah pada saat penunggalan data di pusat,” katanya.