Dijelaskan Dul Barid, layanan dokumen kependudukan di kecamatan meliputi perekaman KTP-el bagi yang baru pertama kali, perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran anak, akta perceraian, dan akta kematian. “Setiap warga yang mengurus KTP elektronik akan mendapatkan surat keterangan kapan mereka bisa mengambil fisik KTP mereka setelah jadi,” jelasnya.
Selain itu, Disdukcapil juga akan mengaktifkan lagi layanan jemput bola. Warga yang tidak bisa melakukan perekaman KTP-el karena sakit, sudah sepuh, mengalami gangguan jiwa, dan alasan lain yang memberatkan, bisa mengirimkan surat agar perekaman KTP-el dapat dilakukan di rumah.
Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Enung Subarningsih mengatakan, selain mengaktifkan lagi perekaman KTP-el di kecamatan, pihaknya juga akan mengaktifkan lagi pelayanan dokumen kependudukan dengan menggunakan mobil di Alun-alun Kota Serang. “Masyarakat bisa datang ke alun-alun untuk mengurus dokumen kependudukan,” katanya.
Namun, pelayanan di Alun-alun Kota Serang tidak bisa melayani perekaman KTP-el. Sebab tidak ada peralatan yang dibawa di mobil. “Pelayanan dokumen kependudukan di Alun-alun Kota Serang akan berlangsung dari hari awal pekan ini,” terangnya.
Kata Enung, beberapa pelayanan dokumen kependudukan di Alun-alun Kota Serang meliputi perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran anak, akta perceraian, dan akta kematian. (fdr/nda)