radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aktifkan Perekaman di Kecamatan

Redaksi by Redaksi
Senin, 3 Januari 2022 15:24
in Berita Utama, Pemerintahan
0
Aktifkan Perekaman di Kecamatan

Kepala Disdukcapil Kota Serang Dul Barid saat meninjau loket pelayanan di Kantor Disdukcapil Kota Serang, beberapa waktu lalu. Pelayanan KTP-el kini dapat dilakukan di seluruh kantor kecamatan.

Share on FacebookShare on Twitter

Dijelaskan Dul Barid, layanan dokumen kependudukan di kecamatan meliputi perekaman KTP-el bagi yang baru pertama kali, perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran anak, akta perceraian, dan akta kematian. “Setiap warga yang mengurus KTP elektronik akan mendapatkan surat keterangan kapan mereka bisa mengambil fisik KTP mereka setelah jadi,” jelasnya.

Selain itu, Disdukcapil juga akan mengaktifkan lagi layanan jemput bola. Warga yang tidak bisa melakukan perekaman KTP-el karena sakit, sudah sepuh, mengalami gangguan jiwa, dan alasan lain yang memberatkan, bisa mengirimkan surat agar perekaman KTP-el dapat dilakukan di rumah.

Terpisah, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Serang Enung Subarningsih mengatakan, selain mengaktifkan lagi perekaman KTP-el di kecamatan, pihaknya juga akan mengaktifkan lagi pelayanan dokumen kependudukan dengan menggunakan mobil di Alun-alun Kota Serang. “Masyarakat bisa datang ke alun-alun untuk mengurus dokumen kependudukan,” katanya.

Baca Juga :

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Rabu, 25 Mei 2022 20:32
Pemkot Serang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Pemkot Serang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Rabu, 25 Mei 2022 18:32

Namun, pelayanan di Alun-alun Kota Serang tidak bisa melayani perekaman KTP-el. Sebab tidak ada peralatan yang dibawa di mobil. “Pelayanan dokumen kependudukan di Alun-alun Kota Serang akan berlangsung dari hari awal pekan ini,” terangnya.

Kata Enung, beberapa pelayanan dokumen kependudukan di Alun-alun Kota Serang meliputi perbaikan atau perubahan data pada KTP, perubahan kartu keluarga, penerbitan akta kelahiran anak, akta perceraian, dan akta kematian. (fdr/nda)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Pemkot Serang

Related Posts

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel
Umum

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Rabu, 25 Mei 2022 20:32
Pemkot Serang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Kota Serang

Pemkot Serang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Rabu, 25 Mei 2022 18:32
Pj Gubernur Temui Pimpinan DPRD Banten
Berita Utama

Pj Gubernur Temui Pimpinan DPRD Banten

Rabu, 25 Mei 2022 15:11
Next Post
Terjerat Pinjol, Ginjal Janda Empat Anak Ditawarkan

Terjerat Pinjol, Ginjal Janda Empat Anak Ditawarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Kode Etik

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Inilah Daftar Kloter, Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Banten

Inilah Daftar Kloter, Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Banten

by Aas Arbi
Rabu, 25 Mei 2022 21:00

KOTA SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten menggelar Rapat Penyusunan Kloter Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Calon Haji...

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

Tanpa SK Pencabutan Izin Pemanfaatan Lahan, Pemprov Sulsel Segel Paksa Aset PWI Sulsel

by Aas Arbi
Rabu, 25 Mei 2022 20:32

MAKASSAR, RADARBANTEN.CO.ID -- Penertiban aset Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel oleh Pemprov Sulsel terkesan dipaksakan. Satpol PP Pemprov Sulsel tidak...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.