PPKM Level 3 Diberlakukan Mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022
SERANG-Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 akan diberlakukan di seluruh Indonesia, termasuk Banten. PPKM level 3 ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 bertepatan dengan libur Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Pengetatan kembali aktivitas warga itu untuk mencegah lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di semua daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten Ati Pramudji Hastuti mengungkapkan, kebijakan penerapan PPKM Level 3 direncanakan dilaksanakan memang akhir Desember mendatang namun bukan berarti saat ini masyarakat bisa mengabaikan prokes.
“Sebelum Banten dinyatakan zona hijau (tidak ada penyebaran Covid-19), masyarakat harus tetap patuh prokes,” katanya kepada Radar Banten.
Secara prinsip, lanjut Ati, semua daerah wajib mengikuti arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Kami akui kedisiplinan masyarakat Banten terhadap prokes telah menurun seiring melandainya kasus baru. Tapi bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada,” tegasnya.