SERANG – Hampir satu bulan status kepegawaian Sekda Banten Al Muktabar belum jelas. Ini lantaran sejak mengajukan permohonan pindah tugas ke Kemendagri pada 22 Agustus lalu, hingga 21 September ini belum ada keputusan pemberhentian sebagai Sekda Banten dari Presiden Jokowi.
Ketidakjelasan jabatan Sekda Banten mendapat sorotan tajam dari pakar hukum dan pakar kebijakan publik di Banten, lantaran Pemprov tidak bisa melaksanakan seleksi terbuka jabatan Sekda Banten sebelum Al Muktabar resmi diberhentikan.
Pakar hukum Untirta, Lia Riesta Dewi mengatakan, secara yuridis formal Al Muktabar baru dikatakan berhenti jika diberhentikan oleh yang mengangkat (presiden). “Dulu SK pengangkatan dikeluarkan oleh presiden, maka SK pemberhentian pun dikeluarkan oleh yang mengangkat. Karena SK pemberhentian akan mencabut SK pengangkatan,” kata Lia kepada Radar Banten, Selasa (21/9).
Namun begitu, lanjut Lia, ada pengecualian bila Al Muktabar melakukan tindak pidana dan telah mendapat putusan hakim yang final, maka SK pengangkatan tidak berlaku dgn sendirinya.
“Lantaran pengunduran dirinya lantaran mengajukan pindah tugas, maka sebelum SK pemberhentian keluar, Al Muktabar masih mendapatkan hak-nya sebagai sekda,” tuturnya.