SERANG – Mundurnya Al Muktabar dari kursi Sekda Banten mendapatkan beragam pendapat. Mulai dari kalangan Dewan hingga lainnya.
Tanggapan serupa disamapaikan aktivis yang juga akademisi Yhannu Setyawan. Yhannu menganalogikan bahwa mundur itu tidak jauh.
“Tapi biasanya mundurnya nggak jauh, ntar bisa jalan lebih ngebut dari waktu jalan mundur,” katanya.
“Jadi, ibarat kita membawa kendaraan, nggak mungkin kita jalan mundur kalau tidak ada halangan atau hambatan di depannya,” sambungnya.
Kata dia, mundur itu sesuatu yang diperbolehkan.
“Yang namanya mundur mah bolehlah, itu kan hak. Maju atau mundur itu hak konstitusional warga negara termasuk pejabat,” ujar mantan anggota Komisi Informasi (KI) Pusat ini lagi.
Yhannu kembali menganalogikan begini. “Yang jelas, mobil yang mundur itu biasanya gak nurunin barang apa pun (beban apa pun ya tetap dibawa serta),” ujarnya.
Kata Yhannu, kalau melihat trend, sepertinya tahun ini memang sedang trend pejabat yang mundur di Provinsi Banten. “Sudah lebih dari puluhan kalau tidak salah jumlahnya,” ujarnya.
Ia melihat, seseorang mundur pasti ada sebabnya.
“Ada apa sebenarnya, tentu mereka yang mudur yang lebih tahu apa sebabnya, yang jelas tidak mungkin berjalan mundur tanpa ada penyebab khususnya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Al Muktabar mengundurkan diri sebagai Sekda Banten. Surat pengunduran dirinya pun sudah disampaikan kepada gubernur pada Senin (23/8) lalu.(alt)