SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kota Serang dan Kabupaten Serang sudah memasuki zona kuning, Kamis 10 Maret 2022. Sedangkan enam kabupaten/kota lainnya masih berada di zona oranye.
Dalam akun resmi Instagram milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, status zona kuning diberikan bila wilayah memiliki beberapa kasus penularan lokal dan beberapa kasus terkonfirmasi.
Sedangkan status zona oranye diberikan kepada daerah yang berdekatan dengan zona merah di mana penyebaran virus Covid-19 di daerah ini relatif parah.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dr Ati Pramudji Hastuti mengatakan, tren kasus konfirmasi Covid-19 di Banten mengalami penurunan.
“Menuju landai, tapi prokes (protokol kesehatan-red) tetap harus diterapkan agar jangan ada lagi peningkatan kasus,” tegas Ati.
Reporter : Rostinah
Editorial: Aas Arbi