TANGERANG – Pemkot Tangerang tidak lagi melarang anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Keputusan ini mengacu pada Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dari aturan tersebut, mal di Kota Tangerang saat ini sudah membolehkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal. Dengan catatan, harus dalam pengawasan ketat dari orangtuanya yang juga wajib menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau mengacu dalam aturan pemerintah pusat boleh. Jadi, mal di Kota Tangerang sudah boleh mengizinkan orangtua membawa masuk anaknya. Tetapi, orangtua yang bawa anak wajib memantau dan mengawasi anaknya dengan protokol kesehatan,” tegas Walikota Tangerang Arief R Wismansyah saat dihubungi Tangerang Ekspres (grup Radar Banten) melalui telepon selulernya, Selasa (5/10).
Arief menambahkan, pengelola mal juga wajib melakukan pengawasan terhadap pengunjung mal. Pengawasan yang dimaksud adalah protokol kesehatan, dan itu tidak boleh lalai.
“Saat ini, mal di Kota Tangerang wajib menerapkan aturan PPKM. Jadi, mengenai protokol kesehatan harus tetap dijalankan. Seperti pengunjung wajib melakukan scan barcode PeduliLindungi, menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, dan juga kapasitas pengunjung mal harus 50 persen dari jumlah kapasitas mal,” paparnya.