TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – EW (45) warga Balaraja, Kabupaten Tangerang ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Balaraja, Sabtu (16/7). Ia ditangkap polisi lantaran telah memperkosa anak kandungnya sebut saja Bunga (16) selama empat tahun.
Kapolresta Tangerang, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, kebiadaban pelaku terungkap setelah korban akhirnya mengadu kepada ibunya pada Jumat (15/7).
Ketika itu, korban mengaku telah dirudapaksa oleh ayahnya. “Pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya pengakuan dari korban kepada ibunya,” ungkap Romdhon, Senin (18/7).
Pemerkosaan terhadap anak kandung tersebut dilakukan pelaku terakhir kalinya pada Sabtu (9/7). Ketika itu, korban yang berduaan di dalam rumah diajak berhubungan badan oleh pelaku. Korban sempat menolak ajakan hubungan suami istri tersebut. Namun, karena terus dipaksa dan kalah tenaga membuat pelaku leluasa menyetubuhi korban di dalam kamar. “Terakhir kali dilakukan di dalam kamar,” ujar Romdhon.
Romdhon mengatakan, korban telah diperkosa pelaku sejak berusia 12 tahun atau di tahun 2018 lalu. Saat korban diperkosa, ibunya sedang berada di luar rumah. “Diperkosa sejak usia 12 tahun, artinya sudah empat tahun korban diperkosa oleh ayahnya,” kata Romdhon.
Selama bertahun-tahun, korban merahasiakan kasus pemerkosaan tersebut kepada ibunya. Sebab, usai diperkosa, korban diancam akan disakiti oleh pelaku. Selain itu, korban juga merasa malu kalau ketahuan sudah melakukan hubungan badan sehingga dia tidak berani melapor. “Selama ini korban tidak berani melapor kepada ibunya,” ungkap mantan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung tersebut.