SERPONG – ABG berinisial CR (17) mengaku telah diperkosa sebanyak 10 kali oleh seorang pemuda bernama Andri Wibowo alias Ragil (20) warga Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel pada Jumat (18/5) lalu, sekira pukul 13.00 WIB.
Hal itu disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho. Dia menceritakan, pelaku telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 10 kali dan direkam. Aksi bejatnya dilakukan di sebuah hotel di kawasan Ciputat. ”Kalau aksi pemerkosaan sendiri dilakukan pelaku pada bulan Maret 2018 lalu di Hotel Ciputat. Kemudian, tersangka merekamnya sebagai alat untuk mengancam korban (CR-red) untuk menyebarkan ke media sosial apabila menolak permintaan pelaku yang beberapa kalinya,” ucapnya. Dia menjelaskan, sebelum kejadian, korban yang baru kenal dua bulan dengan tersangka sempat diajak jalan-jalan sebelum akhirnya dibawa ke hotel.
Sementara itu, dengan laporan tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, korban, para saksi-saksi dan juga melakukan visum et repertum terhadap korban. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya baju, celana milik korban, serta bukti booking kamar di Hotel Ciputat.
Dengan kejadian itu, pelaku diancam pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Dijelaskan, dalam kurun waktu seminggu, Polres Tangsel berhasil mengungkap tiga kasus pencabulan terhadap anak.
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangsel Herlina Mustikasari menilai meningkatnya laporan kasus-kasus kekerasan atau pelecehan seksual pada anak yang ditangani, memperlihatkan adanya kesadaran dan kepekaan masyarakat terhadap perlindungan anak. ”Bahwa kejadian-kejadian seperti ini tidak dapat didiamkan, harus dilaporkan, pelaku menjalani proses hukum sesuai undang-undang dan psikis anak juga dipulihkan,” katanya, Minggu (20/5).
Ia menambahkan, di sisi lain juga menunjukkan beratnya tantangan yang dihadapi, dalam melindungi anak-anak dari para pelaku. Dalam hal perlindungan anak, yang harus dilakukan secara terus menerus. Pertama, peningkatan ketahanan keluarga sebagai garda utama dan pertama dalam perlindungan anak. Melalui edukasi keluarga atau parenting.
Kedua, ketahanan komunitas dalam saling membantu permasalahan keluarga yang dapat berdampak pada tumbuh kembang anak dan sebagainya. Dalam hal ini, pemerintah juga menyediakan lembaga konsultasi keluarga secara gratis (puspaga). Dan terakhir mengenalkan pada anak cara melindungi dirinya, misalnya seperti yang disosialiasikan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluraga Berencara (DPMP3KB) bersama P2TP2A, Puspaga di Sekolah dasar se-Tangsel mengenai lima bagian tubuh yang tidak boleh dipegang. ”Edukasi terus kami berikan kepada para guru, orang tua dan anak-anak, sebagai langkah untuk memperkenalkan dan mengantisipasi tindakan pelecehan seksual,” jelasnya.
Untuk perlindungan yang ampuh, lanjutnya, pada anak memang harus dilakukan secara masif, dari pemerintah, organisasi perlindungan anak, media, keluarga. Masyarakat sendiri juga harus ada gerakan dalam perlindungan anak. Ancaman terhadap perlindungan anak-anak. ”Persoalan kasus kekerasan seksual zaman sekarang lebih marak, perlu adanya peningkatan pelaksanaan perlindungan anak. Kalau dibiarkan akan terus berulang dan kalah pada pelaku kejahatan seksual,” tukasnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Tangsel dalam seminggu telah mengungkap dua kasus, yakni pertama, gara-gara menunjukkan alat vitalnya, pemuda asal Sumatera Utara bernama Aidil (21) harus mendekam di jeruji Polres Tangsel. Pelaku dijemput di kediamannya di Jalan Oscar IV, RT 06, RW 02, Kelurahan Bambuapus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Rabu (16/5) lalu.
Kedua, pelakunya oknum guru privat bernama Mochamad Topik (35). Warga Cipayung, Jakarta Timur ini diduga mencabuli korbannya AAA (13) di rumah korban, Jalan Poncolindah, Kelurahan Cirendeu, Kecamatan Ciputattimur, Kota Tangsel. (Wahyu S/RBG)