SERANG – Pemprov Banten memastikan tidak akan membayar tunjangan daerah sebagai tambahan komponen gaji ke-14 atau tunjangan hari raya (THR) kepada ASN. Alasannya, dana tersebut tidak dianggarkan dalam APBD 2018.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov ingin memberi tambahan komponen tersebut untuk gaji ke-14 para ASN sebagaimana dianjurkan oleh pemerintah pusat. Namun, keuangan daerah tidak siap sehingga terpaksa tidak direalisasikan.
“Kalau pemerintah pusat mah sudah dianggarkan. Kita belum, kalau mau dibayarkan dari mana duitnya,” ujarnya kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna istimewa pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Banten dari Fraksi PPP di gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin (2/7).
Menurutnya, hal yang dilakukan Pemprov dengan membayarkan gaji ke-14 berupa gaji pokok, tak bertentangan dengan aturan. Alasannya, Pemprov sudah melaksanakan sebagaimana yang menjadi amanat undang-undang.
“Mau bangun jalan, mau bangun kawasan, revitalisasi Banten Lama saja sedikit-sedikit. Beban anggaran kita berat,” katanya.
Dalam kaitan proses imbauan memberikan gaji ke-14 plus tunjangan oleh pemerintah pusat, ia beralasan jika pemerintah pusat sudah dianggarkan sebelumnya. “Yang pokoknya sudah diberikan, sesuai UU sudah diberikan. Intinya dalam kesempatan ini yang terpenting, Pemprov Banten sudah memberikan yang sudah menjadi hak,” terangnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S mengatakan, Pemprov telah melakukan kajian. Namun, hasilnya tetap tidak menemukan celah sumber dana lainnya. “Kebutuhan kita Rp110 miliar. Kalau penjadwalan ulang kegiatan di OPD (organisasi perangkat daerah-red), mana mungkin OPD mau. Menjadwal ulang kegiatan ke tahun depan, otomatis kinerjanya turun,” katanya.
“Apalagi sudah masuk di RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah-red), di renja (rencana kerja-red), harus ubah DPA (dokumen pelaksanaan anggaran-red) hingga target kinerja diubah,” sambung Nandy.
Sementara itu, opsi lainnya seperti penggunaan dana tak terduga, tidak bisa dilakukan karena alokasi yang ada digunakan dengan kebencanaan. Termasuk dengan upaya mengotak-atik kas lainnya yang kembali tidak menemukan titik temu. “Surat edaran Mendagri untuk tambahan komponen tunjangan diberikan apabila keuangan daerah memungkinkan, ya kalau tidak memungkinkan jangan dipaksakan,” katanya.
Kaitan dengan gaji ke-13 atau dana pendidikan. Nandy mengaku, Pemprov sudah mencairkan bersamaan dengan gaji Juli. “Gaji ke-13 sudah cair, biaya sekolah. Itu sekitar Rp20 sampai Rp30 miliar, berbarengan dengan gaji Juli. Itu tidak ada masalah karena sudah dari dulu kebijakannya,” pungkasnya. (Fauzan D/RBG)