SERANG – Pemprov Banten kembali melakukan proses pergeseran anggaran atau refocusing anggaran tahap III untuk penanganan covid-19. Hari ini adalah batas terakhir Pemprov memasukkan perubahan rencana kerja anggaran (RKA).
Pada refocusing tahap II lalu, Pemprov sudah mengalokasikan anggaran untuk penanganan covid-19 sebesar Rp1,22 T. Angka itu naik signifikan dari anggaran belanja tak terduga (BTT) senilai Rp45 miliar. Adanya refocusing tahap III, maka anggarannya akan kembali naik.
Refocusing tahap III itu juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Banten Nomor 050/913-Bapp/2020 tertanggal 23 April. Surat berisi tentang penyusunan perubahan rencana kerja dan anggaran organisasi perangkat daerah dan satuan kerja pengelola keuangan daerah berkaitan dengan penanganan corona virus disease atau Covid-19 tahun anggaran 2020.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti mengatakan, rencana refocusing merupakan tindak lanjut dari surat keputusan bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan Menteri Keuangan (Menkeu). “Pemprov telah memprosesnya dan telah melaporkannya ke Kemendagri,” ujar Rina, kemarin (28/4).
Dalam refocusing tahap III ini, ia mengatakan, salah satu yang dilakukan Pemprov yakni harus memotong 50 persen belanja barang dan jasa serta 50 persen belanja modal untuk penanganan Covid-19. Dari perhitungan sementara, nilai refocusing untuk tahap III akan naik senilai Rp800 miliar. Dengan demikian, nilai akhir BTT yang akan digunakan untuk penanganan covid-19 bisa mencapai Rp2 T. “Nilai yang dihasilkan bisa sampai Rp2 triliunan. Ini terus berjalan kan, masih berproses,” ujar mantan Kepala BPKAD Kabupaten Lebak ini.
Ia mengatakan, anggaran itu digunakan untuk tiga bidang yaitu penanganan kesehatan, penanganan untuk dampak ekonomi, dan jaring pengaman sosial. Tambahan anggaran refocusing tahap III ini akan digunakan untuk penambahan volume Jaring Pengaman Sosial (JPS). “Jika awalnya disiapkan untuk penerimaan dua bulan, nanti bisa menjadi lima bulan. Selain itu, dana refocusing juga akan digunakan untuk penanganan pasca covid-19,” terang Rina.
Ia mengungkapkan, anggaran untuk penanganan recovery pasca covid-19 hampir Rp230 miliar.
Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten Muhtarom mengungkapkan, hingga kemarin siang, refocusing tahap III masih berproses. Sehingga ia belum dapat membeberkan apa saja pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov. “Kalau tidak selesai DAU (dana alokasi umum-red) akan dipotong,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, refocusing itu mengacu pada SKB Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD dalam rangka Penanganan Covid serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Dalam diktum kedua SKB itu disebutkan, bagi daerah yang selama ini memberikan tunjangan tambahan penghasilan ASN/tukin/insentif sejenis lainnya lebih besar dari tukin pusat melakukan penyesuaian besaran tunjangan. Sedangkan yang lebih rendah agar melakukan penyesuaian besaran sesuai dengan kebutuhan rasionalisasi belanja pegawai.
SKB itu juga meminta agar daerah mengendalikan atau mengurangi honorarium kegiatan termasuk honorarium pengelola dana BOS serta pemberian uang lembur dengan mempertimbangkan kebutuhan riil pelaksanaan pekerjaan yang bersifat mendesak. Adapun rasionalisasi belanja barang daerah sekurang-kurangnya mengurangi 50 persen terutama untuk perjalanan dinas daerah dan luar daerah. Keperluan kantor, pakaian dinas dan atributnya, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, jasa konsultasi, hingga uang ketiga yang diserahkan kepada masyarakat. Sementara itu, rasionalisasi belanja modal sekurang-kurangnya sebesar 50 persen dengan mengurangi belanja pengadaan kendaraan dinas maupun operasional, pengadaan mesin dan alat berat, pengadaan tanah, renovasi gedung, hingga pembangunan gedung baru. (nna/nda)