SERANG – Angka kekerasan pada perempuan dan anak di Provinsi Banten masih tinggi. Hal tersebut terlihat dari banyaknya laporan kasus tersebut kepada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ketua P2TP2A Provinsi Banten Adde Rosi Khoerunnisa mengungkapkan, kasus kasus yang telah ditangani oleh P2TP2A Provinsi Banten sejak tahun 2010 sampai dengan September 2017 ini sudah berjumlah 442 kasus, yang terdiri dari KDRT 154 kasus, perlindungan/penelantaran anak 96 kasus, kekerasan seksual 100 kasus, penelantaran perempuan 45 kasus, traficking 18 kasus, perlindungan tenaga kerja 9 kasus, perebutan hak asuh anak 11 kasus, kekerasan fisik dibawah umur 3 kasus. Dari jumlah kasus tersebut terdapat 182 kasus anak yang menjadi korban dan sebanyak 33 kasus adalah pelaku anak atau anak yang berhadapan dengan hukum.
“P2TP2A sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada korban baik pelayanan pengaduan, pelayanan medis, pelayanan konseling psikologis dan sosial juga pelayanan konseling dan pendampingan hukum, selain itu juga peningkatan derajat kehidupan eks korban melalu pemberdayaan ekonomi dan pendidikan. Semua pelayanan tersebut sifatnya gratis.
”Oleh karena itu, mengingat cukup tingginya kasus kekerasan, maka P2TP2A tergerak untuk melakukan program-program yang selain penanganan kasus, tetapi juga melaksanakan program yang ditujukan untuk pencegahannya,” ujarnya, Jumat (13/10).
Adapun program-programnya, lanjut Acie, yaitu sosialisasi kepada masyarakat di kecamatan-kecamatan, bimbingan mental spiritual kepada eks korban dan juga pemberdayaan kepada eks korban, serta peningkatan partisipasi anak melalui forum-forum anak serta perlindungan terhadap perempuan dan anak melalui legalitas dan keutuhan keluarga, diantaranya adalah melalui isbat nikah.
”Insya Allah pada tahun ini kami akan mengisbatkan sebanyak 50 pasangan dari Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, sehingga pasangan tersebut secara hukum tata negara diakui dan tercatat pernikahannya, dan diharapkan anak-anak yang dilahirkan mendapatkan hak sipil berupa akta kelahiran,” ungkapnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)