SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Angkutan Umum pedesaan (angkot) masih kurang taat uji KIR. Dari jumlah ribuan angkot di Kabupaten dan Kota Serang, hanya puluhan angkot yang uji KIR per enam bulan.
Hal ini diungkapkan Kasi Fasilitasi Sarana dan Prasarana pada Dinas Perhubungan Kabupaten Serang Agus Prayitno saat ditemui Radar Banten di ruang kerjanya, Senin 1 Agustus 2022.
Agus mengatakan, uji KIR sangatlah penting dan bermanfaat bagi pengendara atau pemilik kendaraan terutama angkutan umum dan barang, dengan uji KIR pemilik kendaraan bisa tahu kondisi fisik kendaraan sehingga meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Tapi yang masih sedikit melakukan uji KIR itu angkot, kalau bus dan kendaraan besar malah banyak, ada ratusan per enam bulannya,” kata Agus.
Dijelaskan Agus, kewajiban uji KIR bagi angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang, kereta gandeng dan kereta tempelan yang diperasikan di jalan, tertuang dalam peraturan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) pasal 53 ayat 1.
“Jadi wajib berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi setiap pengusaha kendaraan umum maupun barang melakukan uji KIR,” jelasnya.
Untuk jangka waktu berlakunya uji KIR sendiri setiap enam bulan sekali atau setahun dua kali. Jika tidak taat melaksanakan uji KIR maka sanksi yang diterima pengendara bisa teguran atau penilangan oleh kepolisian lalu lintas.
Reporter: Daru