“Kami berharap raperda ini segera dibahas DPRD melalui pansus. Sebab semua fraksi prinsipnya menyetujui agar Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” pungkasnya.
Sebelumnya, mayoritas fraksi di DPRD Banten meminta Pemprov Banten melakukan koordinasi dengan kabupaten/kota, terkait anggaran Pilkada serentak 2024. Permintaan itu disampaikan fraksi-fraksi, lantaran Pilkada 2024 tidak hanya dilaksanakan Pilgub Banten, namun juga pilbup dan pilwalkot.
Menurut Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten, Muhlis, Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebesar Rp596,4 miliar yang disampaikan Pj Gubernur Banten ke DPRD, belum ada penjelasan terkait kebutuhan pembiayaan Pilkada Serentak 2024.
“Kami mendukung Raperda ini untuk menyukseskan pilkada serentak 2024, tapi kami minta penjelasan lebih lanjut dari Pj Gubernur Banten Al Muktabar, apakah usulan anggaran hampir Rp600 miliar sudah mencakup pilgub, pilbup dan pilwalkot? Apakah Pemprov Banten sudah melakukan koordinasi sebelumnya? Kami minta lakukan komunikasi dan koordinasi dengan kabupaten/kota sebelum Raperda ini disetujui DPRD Banten,” kata Muhlis menyampaikan pemandangan umum fraksinya kepada wartawan, usai rapat paripurna, Selasa (9/8).
Ia melanjutkan, komunikasi dan koordinasi dengan Bupati/Walikota sangat penting, agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran lantaran Pilgub Banten digelar bersamaan dengan Pilbup dan Pilwalkot.
“Fraksi PDIP setuju bahwa kebutuhan anggaran Pilkada harus menjadi prioritas pemerintah daerah, namun pelaksanaannya harus tetap berpedoman pada prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara,” tegasnya.