Masih dikatakan Muhlis, KPU dan Bawaslu di kabupaten/kota selaku penyelenggara pemilu, akan melaksanakan Pilgub Banten dan pilbup/pilwalkot, sehingga harus jelas alokasi dana yang bersumber dari APBD Banten untuk KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
“Termasuk anggaran untuk persiapan Pilgub Banten, dalam draf raperda disebutkan dana cadangan Pilgub Banten hanya dialokasikan untuk tahapan pilkada, tidak diperuntukkan untuk membiayai kegiatan persiapan. Lalu bagaimana untuk dana persiapannya, apakah pemprov akan mengalokasikan dari sumber lain seperti dana hibah. Ini mohon Pj Gubernur memberikan penjelasan,” pungkas Muhlis.
Senada dikatakan Sekretaris Fraksi Golkar Fitron Nur Ikhsan. Fraksinya meminta PJ Gubernur Banten memastikan usulan anggaran Pilgub Banten 2024 sudah berdasarkan hasil koordinasi bersama dengan pemerintah kabupaten/kota.
“Fraksi Golkar menilai bahwa raperda tersebut pada dasarnya telah memenuhi azas- azas dan aspek-aspek yang menjadi acuan pembentukan suatu peraturan daerah. Tapi benarkah usulan ini merupakan hasil koordinasi Pemprov dengan pemerintah kabupaten/kota,” katanya.
Ia melanjutkan, bagi Fraksi Partai Golkar, pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tersebut oleh PJ Gubernur telah menunjukkan strategi dinamis pemerintah daerah Provinsi Banten, untuk melakukan reformasi melalui kebijakan regulasi ke arah yang baik dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan di Provinsi Banten.
Dalam menyiapkan alokasi pembiayaan penyelenggaraan pemilu secara serentak Tahun 2024, harus dilakukan secara berjenjang baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu.
“Usulan dana cadangan sebesar Rp596,294 miliar diharapkan sudah mengcover seluruh kebutuhan Pemilu serentak dari mulai tahap persiapan hingga pelantikan. Fraksi Partai Golkar mengingatkan dalam pelaksanaannya nanti harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” pungkasnya. (den/air)