PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang mengubah mekanisme pencairan Dana Desa (DD) pada tahun 2023 ini.
Tindakan itu dIilakukan sebagai upaya mencegah adanya aparatur desa yang menyalahgunakan peruntukan dana bantuan dari Pemerintah Pusat. Soalnya, selama beberapa tahun terakhir, banyak kasus penyalahgunaan DD yang dilakukan aparatur desa.
Kepala DPMPD Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, perubahan mekanisme pencairan DD dari rekening kas desa atau buku tabungan milik desa menjadi giro atau cek mulai diberlakukan tahun 2023 ini.
“Pencairannya tidak pakai buku rekening tetapi menggunakan giro atau pakai cek. Untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan terjadi,” katanya, Jumat 17 Maret 2023.
Doni mengatakan, perubahan mekanisme pencairan itu karena banyak persoalan di desa yang diakibatkan penyalahgunaan DD. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi persoalan yang sama, pihaknya mengubah mekanisme pencairan anggaran tersebut.
“Nah ini juga menjadi antisipasi kita, belajar dari permasalahan yang kemarin, banyak buku rekening yang disalahgunakan oleh aparatur desa,” katanya.
Doni mengatakan, keputusan tersebut sudah dietujui oleh Bupati Irna Narulita dan sudah disampaikan kepada 326 kepala desa (kades) di Pandeglang.
“Sesuai arahan Bupati, buku rekening kita tiadakan, dan kita sudah berjalan tahun ini. Memang sedikit berbayar, makanya tahun depan akan dianggarkan,” katanya.(*)
Reporter: Adib
Editor: Ahmad Lutfi