PANDEGLANG – Pemkab Pandeglang melarang setiap masyarakat yang tinggal di kawasan pesisir pantai untuk mendirikan bangunan di zona merah atau membangun rumah dan gedung lainnya di radius 100 meter dari bibir pantai. Kebijakan itu penting dipatuhi, sebagai bentuk antisipasi dan memininalisir korban jiwa jika terjadi bencana tsunami, seperti yang pernah terjadi di akhir tahun 2018 lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Pandeglang Pery Hasanudin menegaskan setiap warga tidak boleh mendirikan bangunan permanen di kawasan zona merah, karena melanggar aturan dan berbahaya. “Pemerintah melarang segala bentuk pembangunan infrastruktur di zona merah, apalagi dibangun untuk tempat tinggal. Hal ini dilakukan untuk keselamatan warga, seandainya bencana serupa kembali terjadi, mengingat Pandeglang memiliki kerentanan keberulangan bencana,” katanya di acara rakor fasilitasi penertiban pemanfaatan ruang pasca bencana tsunami di salah satu hotel di Pandeglang, Rabu (11/12).
Pery menegaskan, radius seratus meter dari bibir pantai tidak boleh dijadikan sebagai tempat tinggal atau mendirikan bangunan. Kecuali, kata dia, zona tersebut dimanfaatkan untuk kegiatan perekonomian masyarakat. “Pemda memberikan kebijakan dalam mengeluarkan izin untuk menjadikan zona merah sebagai kawasan wisata, tetapi tidak boleh dijadikan sebagai bangunan warga atau bangunan permanen,” katanya.
Pery berharap agar pembahasan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pandeglang tahun 2001-2031 bisa segera diselesaikan, agar persoalan zonasi tersebut bisa segera diatasi.
“Pemanfaatan ruang harus kita sesuaikan khususnya RTRW yang sampai saat ini belum terselesaikan, masih melakukan revisi. Padahal, satu sisi kita harus melakukan percepatan, tetapi ternyata memang sampai sekarang belum terselesaikan,” katanya.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mochamad Darmun mengatakan, pihaknya telah memasang rambu atau larangan di semua zona merah. Tujuannya, agar tidak ada masyarakat yang mendirikan bangunan permanen.
“Kita telah melakukan pemasangan papan plang peringatan di kawasan pesisir pantai, dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya ketentuan sempadan pantai dan mitigasi bencana,” katanya.
Darmun mengaku, pihaknya juga sedang melakukan pendampingan dan penguatan kepada Pemerintah Daerah dalam pemulihan fungsi ruang, penetapan garis sempadan pantai yang baru, sesuai dengan karakteristik setiap wilayah pantai di Kabupaten Pandeglang. “Ke depan perlu menyusun program aksi penegakan hukum di sepanjang sempadan pantai secara terpadu,” katanya. (dib/zis)