SERANG-Kerugian negara terkait dugaan korupsi APBDes Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang ditaksir mencapai Rp490 juta. Nilai itu merupakan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Serang.
“LHP (laporan hasil pemeriksaan-red)-nya belum kami terima. Janjinya memang hari ini (kemarin-red) diserahkan kepada kami dari Inspektorat. Meski belum diserahkan, tapi kami sudah menerima informasi mengenai kerugian negaranya. Jumlahnya Rp490 juta hampir setengah miliar,” kata Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra, Senin (4/10).
Kata dia, hasil audit PKKN ini dijadikan dasar penyidik untuk menetapkan tersangka penyimpangan APBDes Telaga tahun 2019-2020. “Calon tersangkanya sudah ada tinggal kita tetapkan,” ungkap lelaki yang disapa Anto itu.
Dikatakan Anto, diduga APBDes senilai Rp2,6 miliar itu diduga digunakan calon tersangka untuk kepentingan pribadi. Bahkan uang untuk pembangunan desa itu digunakan untuk membayar utang. “Pengakuannya untuk bayar utang,” ujar Anto.
Sedikitnya, sambung Anto, penyidik telah memeriksa lebih dari 20 saksi yang berasal dari aparatur Desa Telaga. “Untuk saksi kita periksa sudah banyak. Saat ini pemeriksaan saksi sudah dirasa cukup,” kata pria berdarah Minang ini.
Kata Anto, modus penyimpangan itu melalui kegiatan fiktif. Di antaranya, pembangunan gorong-gorong, pembangunan empat tembok penahan tanah (TPT). Yakni, di Kampung Pasir, Kampung Cadas, Kampung Baru dan Kampung Ciluhur. “Untuk pekerjaan TPT tidak dilakukan tetapi dilakukan pembayaran kepada pihak penyedia jasa,” tutur Anto (fam/nda)