SERANG – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa anak Indonesia mulai hari ini bisa tersenyum. Hal itu menyusul disepakatinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang tadi malam, Rabu (12/10).
Arist mengatakan, mulai hari ini anak Indonesia sudah bisa tersenyum. Karena bagi para predator-predator kejahatan pelecehan seksual saat ini bisa dihukum kebiri. “Kemarin itu bertentangan antara setuju dan tidak setuju. Tapi, tiga fraksi akhirnya menyatakan sepakat soal Perppu. Sebelumnya masih menimbang-nimbang. Nah tadi malam sudah disepakati dan disetujui. Artinya, ini jadi hadiah anak Indonesia,” tegas Arist yang dikonfirmasi wartawan usai kegiatan roadshow gerakan perlindungan anak di Pendopo Bupati Serang, Kamis (13/10).
Sebab, kata Arist, ketika anak mengalami kekerasan sudah mempunyai hukum yang bisa menindak tegas predator dengan hukuman kebiri, hukuman 20 tahun maksimal. Bahkan, bisa dihukum seumur hidup dan sebagainya. “Perppu tidak berlaku bagi anak sebagai pelaku. Tapi, hanya untuk orang dewasa. Jadi, saya kira ini hadiah untuk anak Indonesia,” terangnya.
Saat ini, kata Arist, pihaknya sedang menyiapkan bagaimana mendorong setelah Perppu disahkan menjadi undang-undang terkait pelaksanaan teknisnya. Semisal aturan teknis siapa yang mau mengebiri, lembaga apa yang mengebiri. Dari sisi hukum, ketika ada korban, siapa yang akan merehabilitasi, anggarannya darimana. Semua itu akan diatur masing-masing lintas kementerian. Kemensos misalnya lebih kepada rehabilitasi sosial. Hukumnya, Kementerian Hukum dan HAM, suntiknya bisa Menteri Kesehatan, apakah ada tim khusus atau sebagainya tanpa melanggar HAM. “Sekarang ini kita dorong peraturan pelaksanaannya, supaya itu (aturan) bisa berjalan. Saya kira anak Indonesia mulai hari ini bisa tersenyum, khususnya bagi anak-anak yang menjadi korban kekerasan karena pelakunya bisa dihukum secara maksimal,” tegasnya.
Arist pun meyakini, disahkannya Perppu bisa menekan angka kekerasan. Yang terpenting, dijelaskan Arist, bukan persoalan kebiri atau tidak dikebiri. Bukan pula dia dihukum maksimal atau tidak maksimal, melainkan bagaimana supaya orang tidak dikebiri sehingga anak-anak terselamatkan. Dengan program gerakan perlindungan anak se-kampung, diyakini masing-masing kampung ke depan bisa menjaga anaknya. “Misalnya, pelaku dihukum mati, dihukum seumur hidup, apakah menyelesaikan masalah, jawabnya tidak pasti. Karena kejahatan di dunia pasti ada. Tapi, bagaimana mengurangi itu dengan memberikan tanggung jawab terhadap anak,” terangnya.
Apalagi, lanjutnya, kekerabatan adat timur selalu menghargai pada anak, berpikiran bahwa anak adalah amanah dan titipan Tuhan berdasarkan ajaran nenek moyang yang diakui warga negara lainnya. “Maka dari itu, anak harus dilindungi. Bagaimana supaya masyarakat bisa melindungi, kemampuan mencegah, dan mendeteksi dini. Itu lah program perlindungan anak sekarang. Jadi, sekali lagi, Perppu adalah hadiah untuk anak indonesia. Bukan hadiah untuk orang dewasa. Meskipun selama ini kan Perppu seolah olah perdebatan orang dewasa, anak kita tertawa itu. Dengan Perppu sekarang sudah menjadi peraturan, saya kira itu baik,” pungkasnya. (Nizar S)