SERANG – Pemkab Serang menyerahkan aset bermasalah kepada Pemkot Serang pada pelimpahan aset tahap dua pekan lalu. Pada pelimpahan aset tahap pertama, Pemkab juga menyerahkan ribuan aset tanpa nilai atau Rp0.
Sedangkan pada pelimpahan tahap kedua, lahan Stadion Maulana Yusuf Ciceri yang merupakan salah satu dari 201 unit item diserahkan juga bermasalah. Dari 96.400 meter persegi total luas lahan stadion, 2.999 meter persegi di antaranya sudah dijual oleh pihak ketiga.
Saat ini, di atas lahan itu berdiri sebuah sekolah milik Furtasan Ali Yusuf yang merupakan anggota DPRD Kota Serang. Pelimpahan penggunaan Stadion Maulana Yusuf Ciceri dari Pemkab kepada Pemkot sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Hanya saja, pelimpahan secara administrasi baru dilakukan tahun ini.
Hal itu terungkap saat kunjungan Ombudsman RI ke Puspemkot Serang, Kamis (3/5). Kunjungan Ombudsman itu diterima Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Adang Darmawan.
Adang mengungkapkan, atas penjualan lahan aset pemerintah daerah itu, Pemkot akan melakukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Penerimaan pelimpahan aset dari Pemkab itu harus dilakukan dengan segala permasalahannya,” ujar Adang, Kamis (3/5).
Ia menguraikan, total nilai 201 aset yang diserahkan Pemkab itu yakni sebesar Rp203 miliar. Jumlah itu terdiri dari Rp133,6 miliar aset tanah, Rp1,37 miliar kendaraan, Rp65 miliar bangunan, serta Rp3,3 miliar jaringan dan irigasi.
Kata dia, pihaknya akan kembali melakukan inventarisasi aset-aset yang diserahkan tersebut. Untuk itu, agar tak ada lagi penjualan yang dilakukan oknum yang tak bertanggung jawab, pihaknya akan melakukan pengamanan aset. “Secara fisik, pengamanan sudah kami lakukan. Tinggal ada beberapa bidang yang belum dilakukan pengamanan secara administrasi,” ungkap Adang.
Kata dia, program pengamanan aset itu masuk skala prioritas di APBD Perubahan tahun ini. Beberapa bidang lahan yang belum diamankan secara administrasi itu ada yang berasal dari pelimpahan tahap pertama, tapi ada juga di tahap kedua.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga sudah meminta Pemprov Banten untuk memfasilitasi pelimpahan aset tersebut sejak tiga bulan yang lalu. Pada penyerahan aset tahap kedua kemarin pun, perwakilan Pemprov juga hadir.
Asisten Ombudsman RI Bara Brelian Atmaja mengaku pihaknya melakukan kajian terhadap sejumlah daerah pemekaran baru yang sedang menghadapi pelimpahan aset. Kedatangannya ke Kota Serang juga untuk mengetahui perkembangan serah terima aset dari Pemkab kepada Pemkot. “Kami ingin mengetahui kendalanya apa saja. Ini bentuk tindakan preventif yang kami lakukan,” tuturnya.
Kata dia, aset-aset yang bermasalah akan berpotensi menimbulkan konflik di kemudian hari. Ia mengimbau Pemkot untuk melakukan pengamanan baik fisik maupun administrasi terhadap aset-aset yang ada. “Jangan sampai di kemudian hari ada klaim dari masyarakat,” ujar Bara. Ia juga mengimbau agar mengundang Pemprov Banten dan Kementerian Dalam Negeri saat pelimpahan aset.
Saat dikonfirmasi, Furtasan Ali Yusuf mengaku tak tahu menahu terkait persoalan aset lahan itu. “Kalau saya tahu, tentu saya tidak akan beli,” ujarnya.
Apalagi, ia membeli lahan itu setelah mendapatkan kelengkapan dokumennya yakni berupa sertifikat. Kata dia, persoalan itu harus dibahas bersama. Ia mengaku tak mengetahui batas lahan pemerintah daerah tersebut. Total lahan miliknya di daerah tersebut mencapai 9 ribu meter persegi yang terdiri dari beberapa sertifikat. (Rostinah/RBG)