radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Aset Sitaan KPK Korban Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
30-09-2021 15:15:13
in Berita Utama, Hukum
0
Aset Sitaan KPK Korban Mafia Tanah

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga (kanan) dan Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal (kedua dari kanan) saat menujukan barang bukti kasus mafia tanah saat ekspos di Mapolda Banten, Rabu (29/9)

Share on FacebookShare on Twitter

Pelaku Jual 100 Hektare Tanah Warga

SERANG-Tujuh bidang tanah milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang disita oleh KPK di Kampung Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang, ternyata hasil transaksi dengan tersangka mafia tanah.

Tersangka Rahmat (63) telah ditangkap oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polda Banten di kediamannya di Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Rabu (22/9).  Mantan anggota DPRD Banten ini  diduga memperjualbelikan tanah milik mendiang Sugianto Lukman.

Tanah seluas 100 hektare milik Sugianto Lukman telah diperjualbelikan kepada warga termasuk kepada Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. “Banyak korban selain itu (menyebut Wawan-red),” ujar Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ade Rahmat Idnal saat ekposes kasus di Mapolda Banten, Rabu (29/9).

Baca Juga :

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:00
Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:28

Dikatakan Ade, meskipun tanah milik Wawan telah bersertifikat hak milik (SHM) tetapi proses penerbitan SHM bermasalah. Dokumen yang diajukan sebagai syarat penerbitan diduga palsu. “Di beberapa lahan memang sudah ada yang bersertifikat, ini yang kita telusuri (alasan bisa terbit SHM-red),” ungkap Ade.

Diungkapkan Ade, terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan dari Kustohid selaku kuasa hukum ahli waris Neneng. Ia membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen atau penggelapan hak atas barang pada 25 Agustus 2021. Dari laporan itu, penyidik mendapati pencaplokan lahan milik mendiang Sugianto Lukman, suami dari Neneng. “Lahan tersebut belum pernah diperjualbelikan kepada pihak lain,” ungkap Ade.

Mendiang Sugianto Lukman melakukan pembebasan lahan seluas 182 hektare tanah di Kelurahan Banjarsari pada 1993 hingga 1997 yang dibuktikan dengan 825 akta jual beli (AJB). “Sugianto Lukman  membelitanah di Kelurahan Banjarsari, seluas 182 hektare pada 1993-1997,” kata Ade didampingi Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga.

Setelah berganti kepemilikan, tanah milik Sugianto mulai diperjualbelikan oleh tersangka Rahmat pada 2007 lalu. Modusnya, menggunakan keterangan yang tidak benar pada AJB dan warkah tanah. “Modus tersangka dengan cara memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik dengan menyuruh orang sebagai pemilik tanah padahal ada pemilik aslinya dan pemilik tersebut belum pernah menjual tanahnya,” kata Ade.

Mengenai keuntungan yang didapat dari pelaku, Ade belum dapat mengetahui jumlahnya. Sebab, proses pemeriksaan terhadap pelaku belum mengarah kepada keuntungan pelaku. “Kita belum kesana (menggali keterangan keuntungan pelaku-red),” kata Ade.

Page 1 of 3
123Next
Tags: AJBBPNDitreskrimumKota SerangMafia TanahPolda Banten

Related Posts

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan
Berita Utama

Mahfud MD: Kasus Ferdy Sambo Sebetulnya Mengerikan

Sabtu, 13 Agustus 2022 21:00
Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi
Berita Utama

Sinergi KUB Untuk Pengembangan Bisnis BPD dan Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi

Sabtu, 13 Agustus 2022 16:28
24 Pelaku Judi Ditangkap
Hukum

24 Pelaku Judi Ditangkap

Sabtu, 13 Agustus 2022 13:18
Next Post
Lebih Tua Lebih Agresif, yang Penting Asyik

Lebih Tua Lebih Agresif, yang Penting Asyik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Komunitas Motor Barac Khitan 50 Anak di Baros

by Redaksi
Minggu, 14 Agustus 2022 15:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komunitas Barudak Antik Club' (Barac) yang berdiri sejak 2008 menggelar khitanan massal di Kampung Combong, Desa Baros,...

Bangun Pos Kamling, Kodim 0603/Lebak Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Daerah

by Redaksi
Minggu, 14 Agustus 2022 14:40

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Kodim 0603/Lebak melalui Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-114 bersama warga membangun  pos keamanan lingkungan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.