JAKARTA – Permasalahan netralitas aparatur sipil negara (ASN) banyak terjadi selama tahun politik. Selama Januari 2018 sampai Maret 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerima 990 kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian (Wasdalpeg).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN Mohammad Ridwan menyatakan, data tersebut diambil selama dua momen besar. Yakni, perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2018 hingga pemilihan calon anggota legislatif (pileg) dan presiden-wakil presiden (pilpres) yang prosesnya masih berjalan. ”Total angka kasus itu di luar dari laporan yang diterima BKN melalui laman pengaduan LAPORBKN, e-mail humas, dan medsos,” katanya akhir pekan lalu.
Dari 990 laporan yang masuk, angkanya didominasi ASN di daerah. Bahkan, perbandingannya sangat mencolok. ”Dari jumlah pelanggaran yang diterima, 99,5 persen didominasi pegawai instansi daerah yang meliputi provinsi, kabupaten, dan kota,” imbuhnya.
Ridwan menjelaskan, pelanggaran netralitas oleh ASN sangat beragam. Namun, yang paling banyak dilakukan melalui media sosial (medsos). Mulai menyebarluaskan gambar, memberikan dukungan, berkomentar, sampai mengunggah foto untuk menyatakan keberpihakan terhadap pasangan calon (paslon) tertentu.
Jenis-jenis pelanggaran dalam medsos sudah dijelaskan BKN melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 02/SE/2016. Dalam surat edaran ini, ASN diingatkan untuk tidak memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan paslon. Baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk dalam menggunakan media sosial seperti Twitter, Facebook, WhatsApp, BBM, Line, SMS, lnstagram, blog, dan sejenisnya.
Tak hanya di medsos, pelanggaran netralitas berbentuk dukungan langsung juga kerap terjadi. Di antaranya, menghadiri kampanye paslon dan kegiatan yang bersinggungan dengan partai politik paslon. ”Rekapitulasi data pelanggaran netralitas tersebut merupakan kolaborasi antara BKN, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Aparatur Sipil Negara,” tuturnya.
Menurut dia, kasus netralitas ASN berupa pemberian dukungan kepada calon tertentu merupakan pelanggaran pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Soal bentuk sanksinya, dia menyebut tingkat sanksi yang diterapkan mulai pemberian hukuman disiplin sedang sampai berat.
Untuk hukuman disiplin sedang, dalam pasal 7 angka (3) dan (4) disebutkan, bentuknya penundaan kenaikan pangkat (KP) selama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Untuk HD berat, bentuknya mulai pembebasan jabatan, penurunan pangkat selama tiga tahun, hingga pemberhentian. (jpnn/del/ags)