LEBAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di Lebak untuk bersikap netral pada pemilihan umum (Pemilu) 2019. Jika ada ASN yang berpolitik praktis maka akan diberikan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga rekomendasi sanksi pemecatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Demikian dikatakan Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori. Kata dia, selama tahapan pemilu 2019 sudah ada satu ASN di Lebak yang dapat sanksi teguran oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Rangkasbitung. ASN tersebut dinilai telah mengampanyekan suaminya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Lebak melalui media sosial.
“Sanksinya teguran saja. Saya harap, kejadian tersebut jadi pelajaran bagi ASN lain di Lebak agar bijak menggunakan media sosial,” jelas Odong pada Sosialisasi Netralitas ASN di Hotel Mutiara Lebak, Jumat (8/2).
Ia menjelaskan, Bawaslu menggelar sosialisasi netralitas ASN sebagai upaya pencegahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ASN dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Karena itu, jika ada ASN yang melanggar aturan maka terancam sanksi tegas.
“Ini merupakan upaya pencegahan agar ASN di Lebak tidak berpolitik praktis,” kata Odong.
Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri menegaskan, ASN dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Jika ada ASN yang membandel maka pemerintah daerah tidak akan segan memberikan sanksi tegas.
“Pada pesta demokrasi, ASN harus netral. Mereka enggak boleh terlibat dalam politik praktis,” ungkapnya. (Mastur/Aas)