TANGERANG SELATAN – Apartur sipil negara (ASN) Pemkot Tangsel dipersilakan menerima hadiah atau gratifikasi. Namun, itu harus tetap sesuai ketentuan. Nilai yang diterima tak boleh melebihi yang sudah ditentukan aturan.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengungkapkan, selain itu, pemberian ini tidak boleh berkaitan dengan ketentuan atau perjanjian tertentu. ”Misal, yang bersangkutan ada pesta kawinan, itu boleh dikasih uang atau bahasanya gratifikasi. Karena memang ada acara,” kata Bang Ben, sapaannya, dalam sosialisasi gratifikasi di Gedung Graha Widya Bhakti, Puspiptek, Setu, Senin (6/11).
Ia menegaskan, nominal gratifikasi pun menjadi perhatian. Sebab seluruh ASN di Kota Tangsel hanya diperbolehkan menerima gratifikasi senilai Rp1 juta saja. Begitu pula barang yang diberikan harus senilai dengan angka yang sudah ditetapkan.
”Kalau melebihi coba hitung, ada berapa kemudian laporkan ke badan keuangan tekait. Sehingga tidak diusut. Nantinya uang yang dilaporkan itu menjadi harta negara. Jadi boleh tapi dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” kata mantan Kepala Bappeda Kabupaten Tangerang ini.
Yang perlu diperhatikan ASN dilarang menerima gratifikasi jika berkaitan dengan maksud tertentu. Misalnya gratifikasi kenaikan jabatan, pelumas proyek dan lainnya. ”Jadi, kalau yang seperti itu gratifikasinya mengacu pada suap. Tolong jadi perhatian,” ujarnya.
Anggota Raimas Sat Sabhara Polres Tangsel Aiptu Budianto mengatakan, ASN merupakan salah satu sasaran strategis penerima gratifikasi yang disalahkan. Selain memiliki kewenangan, masyarakat mudah percaya dengan mereka.
Dia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian terus berupaya untuk menekan jumlah gratifikasi yang tidak diperbolehkan. Salah satunya adalah gratifikasi kenaikan jabatan yang memang marak di beberapa tempat.
”Namun saya tidak menemukannya di Tangsel. Cuma tetap, ASN ini rawan mendapatkan hukuman hanya karena menerima gratifikasi. Karena itu penting sekali informasi mengenai gratifikasi. Apalagi informasi yang simpangsiur,” ujar Budianto.
Budianto menjelaskan, ada beberapa area yang kerap diawasi karena memang bersinggungan langsung dengan beberapa pihak luar. ”Tentunya area-area tersebut memang dekat dengan uang, jabatan dan pelayanan. Itu pasti kita soroti,” kata dia.
Ia mengatakan, selalu ada celah bagi ASN untuk melakukan penyalahgunaan wewenang. ”Mau seperti apa sistem diubah, penyalahgunaan ini akan selalu ada. Ini menjadi perhatian kita semua, penting bagi kita untuk menekan kesempatan itu, dimulai dari diri sendiri,” pungkasnya. (mg-04/Indra/RBG)