TANGERANG – Sebanyak tujuh pelaku prositusi online yang beroperasi di wilayah hukum Kota Tangerang dibekuk Resmob Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Salah satu tersangka yang diamankan adalah seorang warga negara asing (WNA) asal Korea bernama Myung Ha Moon alias BJ. Pria asal negeri ginseng ini diketahui sebagai pemilik usaha layanan seks tersebut.
Selain BJ, petugas juga menggelandang lima pelaku operator premium call atau yang melayani percakapan dan hubungan seks bernama Yeni alias Sandra (38), Tati Mulyati (33), Sisca Kosasih (42), Siti Rosani (25), dan Atin Supriatin (38). Petugas juga mengamankan operator yang menyebar broadcast SMS dan link internet yang bertuliskan layanan ranjang kepada seseorang bernama Rizky Soemantry (20).
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan, penangkapan komplotan prostitusi online ini bermula dari petugas Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yang mendapat broadcast SMS dan link internet yang berisi ajakan layanan cinta semalam tersebut. ”Petugas melakukan penyamaran dan menghubungi nomor yang ada di broadcast SMS itu. Selain melakukan chatting, salah satu pelaku bernama Sandra juga bersedia menjajakan dirinya,” katanya saat menggelar rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa (9/10).
Setiap sekali layanan, Sandra memasang tarif sebesar Rp1 juta. Para calon pelanggan wajib membayar DP sebesar Rp300 ribu untuk transport menuju hotel yang telah disepakati. ”Anggota kami melakukan transfer untuk meyakinkan pelaku, kami berhasil membekuk pelaku di salah satu hotel di Kecamatan Cipondoh,” ungkapnya.
Harry menuturkan, setelah dimintai keterangan, Sandra memberitahu lokasi kantor tempat prostitusi online yang berada di Ruko Mutiara Karawaci, Kelurahan Bencongan, Kecamatan Kelapadua, Kota Tangsel. ”Di sana kami mengamankan empat orang yang bertugas sebagai operator percakapan, satu orang operator broadcast pesan singkat dan pemilik usaha prostitusi online itu,” tuturnya.
Selain tersangka, sejumlah barang bukti ikut diamankan. Di antaranya kwitansi check in salah satu hotel di Kecamatan Cipondoh, uang tunai sebesar Rp1 juta, 23 laptop berbagai merek, 70 unit modem, ribuan kartu perdana, serta 20 unit pesawat telepon. Untuk mempertanggungjawabkan perlakuannya, para pelaku dijerat Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. ”Mereka terbukti menyebarkan pesan yang memiliki muatan melanggar kesusilaan, pelaku diancam hukuman pidana paling lama enam tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu, Sandra mengatakan, pihaknya sudah melakukan aktivitas prostitusi online itu selama dua tahun terakhir. ”Saya diberi gaji Rp900 ribu perbulan, saya terpaksa melakukan itu karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga,” ungkapnya singkat. (Alwan/RBG)