CILEGON – Jenuh dengan profesinya sebagai juru parkir, AH (33), warga lingkungan Krenceng, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, melarikan kejenuhannya dengan kebiasaan menghisap ganja.
Hingga akhirnya, kebiasaan buruk itu berakhir di tangan para petugas Satresnarkoba Polres Cilegon, yang menangkapnya bersama kedua rekannya, DR (33), penjual ganja, dan CP (29), pemilik barang haram tersebut, Minggu (12/10/2014) kemarin.
“Saya baru empat kali beli (ganja). Sekali beli itu satu paket harganya Rp50 ribu. Lumayan, dapat lima linting biar gak jenuh,” ujar AH.
Dalam keterangan persnya Senin (13/10/2014), Kepala Satresnarkoba Polres AKP Wahyu Diana mengungkapkan setelah menangkap AH, pihaknya segera melakukan pengembangan dan berhasil membekuk DR dan CP di dua lokasi yang berbeda.
“DR kita tangkap di rumahnya, di Lingkungan Kalentemu, Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil. Sedangkan CP, selaku pemilik barang kami tangkap di Kawasan Industri KS berikut barang bukti 2 paket ganja,” katanya.
Dari ketiga tersangka, jelasnya, petugas menyita lima paket ganja dengan berat total sekira 100 gram. “Mereka (para tersangka) belum bisa kami pastikan sebagai jaringan, karena akan kami kembangkan lebih lanjut,” tambahnya.
Para tersangka, jelas Wahyu, dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari 5 tahun kurungan penjara. (Devi Krisna)