CILEGON – Pemprov Banten belum bisa melanjutkan usulan pelantikan Ratu Ati Marliati sebagai wakil walikota Cilegon. Penyebabnya, masih ada dua parpol, yakni Partai Demokrat dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang belum memberikan surat rekomendasi.
Diketahui, Kemendagri sempat mengembalikan berkas usulan pelantikan wakil walikota Cilegon yang dilayangkan Pemprov Banten. Kemendagri menilai masih ada dokumen yang harus dilengkapi, yakni surat rekomendasi dari seluruh partai politik pengusung pasangan Iman Ariyadi dan Edi Ariadi pada Pilkada 2015.
Pada Pilkada 2015, Iman dan Edi memborong seluruh partai politik yang duduk di parlemen. Oleh karena itu, semua partai harus menyerahkan surat rekomendasi yang ditandatangani oleh pengurus pusat dengan nama Reno Yanuar dan Ratu Ati Marliati yang menjadi calon wakil walikota Cilegon.
Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Gunawan Rusminto menjelaskan, hingga kemarin, tinggal Demokrat dan PKB yang belum menyerahkan surat rekomendasi sesuai yang diminta Kemendagri.
Kemarin, menurut Gunawan, memang ada perwakilan Pemkot Cilegon yang datang ke Pemprov Banten. Namun kedatangan mereka hanya bersifat koordinasi, tidak menyerahkan kekurangan dokumen dari Demokrat dan PKB. “Harus lengkap semuanya,” ujar Gunawan, Senin (8/7).
Adapun rekomendasi dari partai-partai lainnya, Gunawan mengaku, sudah diterima. “Surat-surat itu diterima pada Kamis (4/7) lalu. Dengan begitu, saat ini Pemprov Banten hanya bisa menunggu dua partai tersebut (PKB dan Demokrat) untuk menyerahkan surat rekomendasi,” katanya.
Menyikapi hal itu, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Cilegon Rahmatulloh mengaku, tidak tahu menahu dengan surat rekomendasi tersebut. Apalagi, dirinya belum mendapatkan informasi baik dari Pemkot Cilegon maupun dari partai pengusung.
“Justru saya belum tahu apa-apa, belum ada yang kasih info ke saya, mungkin pengurus partai sana koordinasi langsung dengan pengurus provinsi,” ujar Rahmatulloh.
Menurutnya, jika Demokrat masih dianggap sebagai bagian dari partai koalisi, seharusnya ada komunikasi politik yang dilakukan oleh partai pengusung calon wakil walikota sebagai mana mestinya seperti yang dilakukan pada masa Pilkada 2015.
Namun faktanya, sebagai pimpinan partai di Kota Cilegon, Rahmatulloh belum menerima ajakan komunikasi dari pihak manapun. Termasuk soal rekomendasi dari partai pengusung sebagai sarat usulan pelantikan wakil walikota.
Terpisah, Ketua DPC PKB Kota Cilegon Jamhuri mengaku sudah meminta DPP PKB mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Menurutnya, DPP PKB sudah pernah mengeluarkan surat rekomendasi, tetapi hanya mencantumkan nama Ratu Ati Marliati.
“Saya sudah layangkan surat usulan lagi ke provinsi dan sekarang tinggal menunggu informasi selanjutnya,” ujar Jamhuri.
Berdasarkan aturan yang berlaku di internal PKB, lanjut Jamhuri, pengurus kabupaten kota melakukan komunikasi dan koordinasi dengan tingkat provinsi. Sedangkan komunikasi dan koordinasi dengan pengurus pusat dilakukan oleh pengurus provinsi.
Untuk memastikan progres usulan rekomendasi itu, Jamhuri mengaku, terus melakukan komunikasi dengan pengurus provinsi. “Komunikasi mah setiap hari, cuma kebetulan Pak Ketua sedang ada kegiatan,” paparnya.
Terpisah, Ratu Ati Marliati berharap kekurangan dua partai tersebut segera selesai sehingga proses pelantikan bisa dilaksanakan secepatnya. “Mudah-mudahan tidak lama, karena itu sifatnya melengkapi saja. Insya allah amin Juli ini (pelantikan) sudah bisa,” tuturnya. (Bayu M/RBG)