SERANG – Pemerintah Kota Serang memasukan peraturan mengenai tempat hiburan, termasuk tempat hiburan malam, dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan. Hal ini disampaikan Walikota Serang Tb Haerul Jaman usai Rapat paripurna DPRD Kota Serang tentang penyampaian tiga Raperda usul Walikota Serang di gedung DPRD Kota Serang, Senin (25/5/2015).
“Raperda ini diharapkan menjadi pedoman untuk penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang didalamnya mengatur tentang jenis usaha kepariwisataan yang diperbolehkan dan yang dilarang berdiri di Kota Serang,” kata Jaman.
“Kami yakin, dengan adanya Raperda ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah,” sambung Jaman.
Dalam Raperda tersebut ada 13 bidang usaha pariwisata yang bakal diatur, diantaranya daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, serta penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi. “Khusus terkait hiburan, kami akan lihat pembahasan dari Pansus nanti apakah digabung di Raperda ini atau dipisah,” kata Jaman.
Jaman menjelaskan, usulan Raperda ini dalam rangka mendukung Kota Serang sebagai Kota Pariwisata yang berbasis budaya dan dilandasi oleh norma agama sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. (Fauzan Dardiri)