SERANG – Awal tahun 2021, Polda Banten tengah mengusut lima kasus mafia tanah. Dua kasus berstatus penyidikan dengan empat orang tersangka.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengatakan, berdasarkan laporan ada lima perkara mafia tanah yang sedang diproses di tahun 2021 ini. Sedangkan, di tahun 2020 lalu, ada empat kasus mafia tanah yang sudah ditangani.
“Ada 5 kasus mafia tanah di 2021 dan sudah ada yang penetapan tersangka. Ada 2 kasus dengan jumlah tersangka ada 4 orang,” katanya kepada Banten Raya (Radarbantengroup), kemarin. (rbnn/nda)
Baca selengkapnya di Koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id