SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan 30 persen bacaleg perempuan di setiap dapil, membuat hampir seluruh parpol di Kota Serang mengubah komposisi bacalegnya.
Perubahan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pada Pasal 8 ayat 2 merupakan desakan dari aktivis perempuan, terkait keterwakilan pada pencalonan legislatif di tahun 2024.
Divisi Teknis KPU Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan bahwa pihaknya telah menemui Bawaslu Kota Serang untuk membahas dinamika yang terjadi selama proses pengajuan bacaleg.
“Ada tiga isu krusial yang kami bicarakan dengan Bawaslu. Pertama soal rencana perubahan Peraturan KPU, utamanya yang berkaitan dengan keterwakilan 30 persen perempuan,” kata Fierly, Senin 15 Mei 2023.
Selain itu, KPU dan Bawaslu juga membahas terkait potensi kegandaan, serta prosedur dan waktu verifikasi administrasi pascapendaftaran bacaleg.
“Kedua tentang potensi kegandaan. Ketiga mengenai, prosedur dan waktu verifikasi administrasi dilakukan,” kata Fierly.
Fierly juga menjelaskan bahwa KPU RI, Bawaslu RI, dan juga DKPP RI telah melakukan rapat koordinasi bersama pada 9 Mei 2023.
Pertemuan tersebut telah menyepakati untuk dilakukan perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, yang berkaitan dengan cara penghitungan 30 persen bacaleg DPR dan DPRD perempuan di setiap dapil.
“Semula cara penghitungannya, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat decimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah; atau 50 atau lebih hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas. Nantinya hitungan itu menjadi, dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas,” jelas Fierly.
Berdasarkan hasil pendaftaran bacaleg kemarin, Fierly mengaku bahwa hampir semua parpol di Kota Serang harus mengubah komposisi bacalegnya terkait aturan baru tersebut.
Namun, ada dua partai politik yang tidak akan dilakukan penyesuaian aturan baru itu, yakni PKN dan PSI. Ia menjelaskan bahwa dua parpol tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terbaru.
“Melihat perubahan itu, kami dapat pastikan hampir semua parpol di Kota Serang harus melakukan penyesuaian komposisi bacaleg, kecuali PKN dan PSI. Kedua parpol ini hitungan 30 persennya sudah sesuai. Di dapil 1 misalkan, hitungan awal, perempuan itu cukup 2, sekarang harus 3, begitu juga di dapil 2. Dalam catatan kami, ada 3 parpol yang harus melakukan penyesuaian di 4 dapil,” kata Fierly.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi