Assalamu’alaikum wr. wb.
Saya punya tetangga yang sedang hamil dan ditinggal mati oleh suaminya. Yang ingin saya tanyakan apakah anak dalam kandungan mendapatkan warisan. Terima kasih
Asep, di Pandeglang.
Wa’alaikum salam wr. wb.
Islam adalah agama yang komprehensif, semua hal di dalam Islam dijelaskan. Ada yang dijelaskan secara global ada juga yang dijelaskan secara terperinci dan jelas, dan hal itu tidak ditemukan pada agama lain.
Di antara hal yang terperinci adalah warisan. Hal itu dijelaskan al Quran yang berbunyi sebagai berikut: “Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, Maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, Maka ia memperoleh separo harta. dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), Maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, Maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa : 11).
Dari ayat di atas begitu jelas perincian siapa-siapa yang mendapatkan warisan dan siapa yang tidak mendapatkan. Begitu pula bagiannya masing-masing sudah dijelaskan begitu terperinci. Adapun mengenai anak dalam kandungan apakah mendapatkan warisan atau tidak? Jawabnya jelas bahwa anak sebagai ahli waris, maka ia pasti mendapatkan warisan. Bahkan posisi anak menempati posisi yang penerima waris utama. Namun permasalahannya si anak tadi masih dalam kandungan.