SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah memastikan pegawai non ASN tidak diberhentikan dari pekerjaan. Kendati demikian, belum ada keputusan pasti soal status dan penempatan kerja.
Tatu mengatakan, ia sudah membicarakan terkait solusi pegawai non ASN bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi), dan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI).
“Kami sudah sepakat dan memastikan pegawai non ASN tidak akan diputus dari pekerjaan,” kata Tatu di Pendopo Bupati Serang, Jumat, 20 Januari 2023.
Dijelaskan Tatu, solusi pastinya masih tahap diskusi antara Kemenpan RB, DPR RI, dan Kementerian Keuangan RI.
“Tapi semua kepala daerah sudah sepakat agar tidak memputus pekerjaan pegawai honorer,” jelasnya.
Diungkapkan Tatu, terkait surat edaran Menpan RB Nomor 185 Tahun 2022 tentang Penghapusan Honorer, pada 23 November 2023 yang sempat menghebohkan pemberitaan di media, hal itu dipastikan tidak akan terjadi pemutusan kerja.