SERANG – Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Serang memusnahkan sebanyak 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal hasil sitaan dari tahun 2016 hingga 2017 dengan cara dibakar, senilai Rp 11,86 miliar
Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia serta produk kosmetik ilegal.
“Produk-produk ini merupakan hasil pengawasan dan penyidikan Balai POM di Serang, dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 11,86 Miliar,” ujar Nurma di kantor Balai POM Serang, Rabu (20/9).
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan obat di tanah jawara, pihaknya berharap adanya keterlibatan masyarakat untuk bersama-sama bertanggung jawab terhadap keamanan produk yang beredar di masyarakat.
“Peredaran produk ilegal seperti ini sangat berbahaya dan merugikan kesehatan masyarakat. Balai POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sektor untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)