SERANG – Divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek normalisasi Muara Pantai Karangantu senilai Rp4,8 miliar yang bersumber dari APBD 2012, ditemui di kantornya, Kadis SDAP Iing Suwargi minta didoakan atas upaya banding yang ditempuhnya.
“Banyak teman-teman yang menyayangkan keputusan yang saya ambil. Tetapi terus terang saja, saya mengambil keputusan banding ini tanpa pikir panjang,” katanya, Rabu (12/10/2016).
Bagaimana tidak? lanjutnya, tidak sedikit keputusan banding yang malah menjerumuskan lebih lama dari masa hukuman vonis hakim.
“Lebih terhormat bila saya mengajukan banding. Apapun resikonya. Dari pada saya harus mengakui atau menerima perbuatan yang tidak saya lakukan,” ucap pria yang ternyata pernah menjabat sebagai pimpro/pimbagpro Pembangunan Jalan dan Jembatan Kementerian PU selama 16 tahun di empat provinsi yakni Kalsel, Sulteng, Jabar dan terakhir di Banten ini.
“Pada dakwaan pertama, saya disebut menerima Rp80 juta, lalu berubah jadi Rp280 juta, kemudian terakhir Rp500 juta. Tapi di dalam vonis malah disebut terima Rp215 juta. Katanya fee lima persen dan nilai proyek. Kok bisa? Ditransfer atau bagaimana coba? Terus siapa saksinya saya menerima uang? Waktu itu saat jaksa dikonfirmasi katanya dakwaan sedang diperbaiki. Mana perbaikannya saya nggak pernah terima. Ini tidak benar!” ujar Iing gusar.
Saat ini, menurutnya, yang bisa ia lakukan adalah berdoa dan meminta doa. “Sebenarnya banyak poin dalam persidangan yang membuat dakwaan JPU tidak relevan. Tapi ya sudah lah. Yang bisa saya lakukan hanya ikhtiar. Kalau saya sudah ikhtiar, baru saya bisa pasrah,” ujar Iing seraya membeber bila dukungan keluarga serta kelahiran cucu pertama menjadi penguatnya selama menjalani proses persidangan.
Sebelumnya Iing dinilai melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Majelis hakim juga mewajibkan Iing Suwargi membayar uang pengganti sebesar Rp215.441.818. (Fauzan)