radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Banding Perkara Eks Dirut Garuda Dicabut, PT Banten Kaget

Redaksi by Redaksi
20-09-2021 22:07:04
in Berita Utama, Hukum
0
Aniaya Pacar Gara-gara Cemburu, Andri Dipenjara Lima Bulan
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku kaget dengan sikap JPU Kejari Kota Tangerang atas pencabutan banding terhadap putusan eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara inkrah.

JPU kata Binsar, tidak memberikan alasan tentang pencabutan perkara penyelundupan Harley dan Brompton di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu.
“Jadi kami juga memang sedikit kaget lah ya, saya selaku jubir dan humas PT Banten (atas pencabutan banding-red). Karena yang Banding JPU Kejari Tangerang sendiri,” kata Binsar, Senin (20/9).

Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kendati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, namun Ari Akshara tidak perlu menjalani hukuman badan. Sebab, hakim memvonisnya dengan pidana percobaan selama 20 bulan.

Baca Juga :

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44
Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Kamis, 18 Agustus 2022 12:22

Hukuman badan pidana penjara selama satu tahun akan dijalani Ari Akshara apabila melakukan tindak pidana lain dan berkekuatan hukum tetap selama hukuman percobaan. Hukuman percobaan itu, tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU, menuntut pidana penjara selama satu tahun tanpa masa percobaan. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.

Kendati tuntutan tidak bersesuaian dengan hukuman yang dijatuhkan, namun JPU dan majelis hakim sependapat bahwa Ari Akshara terbukti melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.

Putusan yang tidak bersesuaian dengan tuntutan itulah, menjadi alasan JPU mengajukan banding ke PT Banten. “Surat pencabutan itu disampaikan ke kami, karena ada perkara banding, meski perkara belum masuk, tapi kami catat ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP),” kata Binsar.

Dikatakan Binsar, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 18 Juni 2021 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan akte Nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang dan No. 192/pid.sus/2021/PN.Tangerang. Namun, pada tanggal 14 September 2021 jaksa resmi melakukan pencabutan banding atas putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut. “Alasan pencabutan itu tadi memang ada yg menanyakan juga, tapi tidak ada alasan,” ungkap ketua majelis hakim yang mengadili perkara kopi sianida ini.

Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum dapat memberikan keterangan. Sebab, ia belum mendapat informasi dari Kejari Kota Tangerang. “Saya belum tahu (alasan pencabutan banding-red),” tutur Ivan.

Untuk diketahui, Kasus kepabeanan yang menjerat Ari Askhara bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.

Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat. Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton.
Ari Askhara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu. (Fahmi Sa’i).

Related Posts

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan
Hukum

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Kamis, 18 Agustus 2022 12:44
Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai
Berita Utama

Jalaur Evakuasi Tsunami Belum Memadai

Kamis, 18 Agustus 2022 12:22
Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu
Berita Utama

Upacara Seren Taun Kasepuhan Cisitu

Kamis, 18 Agustus 2022 12:13
Next Post
Rekan Kerja Bikin Lupa Segalanya

Rekan Kerja Bikin Lupa Segalanya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

Uang Kasus Korupsi Proyek Sentra IKM Dikembalikan

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 12:44

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komanditer CV Gelar Putra Mandiri (GPM) Darussalam mengembalikan uang hasil korupsi Rp 440 juta kepada Kejari Serang,...

Ribuan Warga Kota Tangerang Ikuti Fun Bike dan Gerak Jalan UMT

Ribuan Warga Kota Tangerang Ikuti Fun Bike dan Gerak Jalan UMT

by Redaksi
Kamis, 18 Agustus 2022 12:41

RADARBANTEN.CO.ID - Rangkaian peringatan Milad ke-13 Universitas Muhammadiyah Tangerang berlangsung meriah. Pada puncak peringatan, UMT menggelar sepeda santai atau fun...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.