SERANG – Humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom mengaku kaget dengan sikap JPU Kejari Kota Tangerang atas pencabutan banding terhadap putusan eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara inkrah.
JPU kata Binsar, tidak memberikan alasan tentang pencabutan perkara penyelundupan Harley dan Brompton di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu yang lalu.
“Jadi kami juga memang sedikit kaget lah ya, saya selaku jubir dan humas PT Banten (atas pencabutan banding-red). Karena yang Banding JPU Kejari Tangerang sendiri,” kata Binsar, Senin (20/9).
Sebelumnya, dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Ari Askhara dihukum satu tahun penjara dan denda Rp300 juta. Kendati dijatuhi pidana penjara selama satu tahun, namun Ari Akshara tidak perlu menjalani hukuman badan. Sebab, hakim memvonisnya dengan pidana percobaan selama 20 bulan.
Hukuman badan pidana penjara selama satu tahun akan dijalani Ari Akshara apabila melakukan tindak pidana lain dan berkekuatan hukum tetap selama hukuman percobaan. Hukuman percobaan itu, tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU, menuntut pidana penjara selama satu tahun tanpa masa percobaan. Ia juga diganjar pidana tambahan berupa denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Kendati tuntutan tidak bersesuaian dengan hukuman yang dijatuhkan, namun JPU dan majelis hakim sependapat bahwa Ari Akshara terbukti melanggar pasal 102 huruf e Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang RI Nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan juncto pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP.
Putusan yang tidak bersesuaian dengan tuntutan itulah, menjadi alasan JPU mengajukan banding ke PT Banten. “Surat pencabutan itu disampaikan ke kami, karena ada perkara banding, meski perkara belum masuk, tapi kami catat ke sistem informasi penelusuran perkara (SIPP),” kata Binsar.
Dikatakan Binsar, JPU menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banten pada tanggal 18 Juni 2021 atas putusan Pengadilan Negeri Tangerang dengan akte Nomor 43/Akta. Pid/2021/PN.Tangerang dan No. 192/pid.sus/2021/PN.Tangerang. Namun, pada tanggal 14 September 2021 jaksa resmi melakukan pencabutan banding atas putusan majelis hakim PN Tangerang tersebut. “Alasan pencabutan itu tadi memang ada yg menanyakan juga, tapi tidak ada alasan,” ungkap ketua majelis hakim yang mengadili perkara kopi sianida ini.
Sementara, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum dapat memberikan keterangan. Sebab, ia belum mendapat informasi dari Kejari Kota Tangerang. “Saya belum tahu (alasan pencabutan banding-red),” tutur Ivan.
Untuk diketahui, Kasus kepabeanan yang menjerat Ari Askhara bermula saat pesawat baru yang dibeli PT Garuda Indonesia, jenis Airbus A330-900 Neo dengan nomor penerbangan GA9721, mendarat di hanggar milik PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten.
Petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah barang mewah di lambung pesawat. Penyidik Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kemudian menyatakan Ari Askhara terlibat menyelundupkan Harley dan Brompton.
Ari Askhara kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada awal September 2020 lalu. (Fahmi Sa’i).