TANGERANG SELATAN-Walikota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mempertanyakan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSL) Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) usulan DPRD Kota Tangerang Selatan.
Bang Ben mengatakan, pembahasan terkait Raperda ini masih berlangsung, namun ia memberi sinyalemen bahwa Raperda tersebut tidak penting untuk disahkan.
Menurutnya aturan mengenai CSR sudah cukup banyak yang dibuat pemerintah pusat.
“Raperdanya masih di bahas, belum selesai. Apakah perlu atau tidak? Karena sudah banyak aturannya di tingkat pusat. Tidak perlu lagi rasanya diatur dalam bentuk aturan-aturan di daerah,” ujarnya.
Menurut bang Ben, CSR sendiri merupakan program kepedulian perusahaan kepada lingkungan masyarakat. “Jadi CSR inikan lebih kepada kesedian para perusahaan untuk mengeluarkan dana CSR,” jelasnya. Kendati demikian Bang Ben enggan untuk memberi masukan idealnya aturan yang seperti apa yang akan mengatur tentang dana CSR ini kedepan.
Untuk diketahui, saat ini forum CSR sendiri telah dibentuk melalui Keputusan Walikota, dimana ketua Forum CSR adalah istri dari Benyamin sendiri. “(Aturannya-red) apa saja nanti kita liat perkembangannya,” tegasnya.